Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja

Perpres 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja

Presiden Jokowi melakukan penyesuaian Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan COVID-19. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Perpres 76 tahun 2O2O tentang Perubahan atas Perpres 36 tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Alasan penyesuaian lainnya adalah untuk memperbaki tata kelola dan pengembangan Program Kartu Prakerja.

Perubahan atas Perpres 36 tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja dalam Perpres 76 tahun 2O2O diantaranya adalah penambahan peserta yang dibolehkan yaitu pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dan memasukkan pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah temasuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Perpres 76 tahun 2O2O tentang Perubahan atas Perpres 36 tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja menambahkan 1 BAB khusus tentang pelaksanaan program kartu prakerja yaitu BAB IIA tentang Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2O19.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE PERPRES 76 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI