PP 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

PP 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. PP 33 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2O ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan memiliki Undang-Undang tersendiri dalam melaksanakan kerjanya. Yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963).

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O, LPS menjalankan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang mengenai LPS dan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-Undang mengenai LPS, salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O, LPS juga diberikan peranan untuk melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan (early involvement) untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank, sehingga peranan LPS tersebut bersifat forward looking.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PP 33 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI

0 Comments