-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Peraturan Pemerintah 39 tahun 2O2O tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan adalah aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Penyandang Disabilitas. Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Pelayanan merupakan tata cara atau prosedur dalam proses peradilan yang disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas. Sarana dan prasarana merupakan bangunan gedung, termasuk yang melekat kepada bangunan gedung ataupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur pelaksanaan proses peradilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2O2O tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan memiliki maksud untuk mewujudkan proses peradilan yang adil untuk Penyandang Disabilitas, perlu dilaksanakan proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi. Proses Peradilan dalam 
Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas mencakup penyidikan dan penuntutan, serta persidangan pada Mahkamah Agung yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, serta persidangan pada Mahkamah Konstitusi. Proses peradilan yang adil dapat diwujudkan dengan mengadakan aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PP 39 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI

Post a Comment for "PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan"