PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
Presiden Joko Widodo menetapkan PP 42 tahun 2O2O tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2O2O tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas merupakan aturan pelaksanaan dari 8 Tahun 2O16 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketentuan Pasal 1O4 ayat (4), Pasal 1O8, dan Pasal 1O9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2O2O tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas memiliki tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PP 42 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment