PP 43 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN

pp-43-2020-perubahan-pp-23-2020-pelaksanaan-program-pen

Pemerintah mengubah PP 23 tahun 2O2O dengan PP 43 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Ada 13 poin perubahan dalam PP 43 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

PP 43 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional adalah upaya dukungan Pemerintah terhadap pemulihan perekonomian bagi dunia usaha dan masyarakat terdampak merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah bagi kegiatan dunia usaha yang mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya sebagai bagian dari dampak pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).

PP 43 tahun 2O2O tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional merupakan penyempurnaan pengaturan dalam PP 23 tahun 2O2O guna mengoptimalkan penggunaan berbagai modalitas dalam rangka PEN khususnya modalitas Penempatan Dana, baik melalui perluasan ruang lingkup maupun relaksasi beberapa persyaratan. Karena belum membaiknya perekonomian akibat pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19), dan masih diperlukannya kelangsungan pelaksanaan kebijakan pemulihan ekonomi bagi Pelaku Usaha, maka Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang dapat mengakselerasi pelaksanaan program PEN.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA. DOWNLOAD DISINI

0 Comments