Download PP Nomor 46 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

 Download PP Nomor 46 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 46 tahun 2O2O tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2O2O tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 13 tahun 2O16 tentang Paten, ketentuan Pasal 74 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Definisi Paten, Inventor dan Pemegang Paten dalam PP Nomor 46 tahun 2O2O tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

Penjelasan atas PP Nomor 46 tahun 2O2O tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten menyebutkan sebagai hak eksklusif, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas invensi itu kepada perorangan atau kepada badan hukum. Apa yang dapat beralih atau dialihkan? maksudnya adalah hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Inventor. Pengalihan hak atas Paten harus dilakukan secara notaril (akta otentik).

Selengkapnya: Download PP Nomor 46 tahun 2O2O tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. DOWNLOAD DISINI

0 Comments