Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2O14 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Sejak Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian dicabut dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan terakhir hingga saat sekarang ini adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2O14 tentang Hak Cipta.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2O14 TENTANG HAK CIPTA. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment