Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

BLT Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam pasal 5 ayat (40) Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan sebagai berikut:

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
BLT Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Demikianlah penjelasan tentang BLT Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga bermnafaat. Salam Juaragan Berdesa.

Untuk lebih lengkapnya, silakan sobat Download Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI