Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download PP 66 tahun 2015 tentang Museum

Download PP 66 tahun 2015 tentang Museum
Museum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2O15 tentang Museum, adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2O15 tentang Museum merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O1O tentang Cagar Budaya.

Museum memiliki koleksi. Koleksi Museum atau Koleksi disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2O15 tentang Museum sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2O15 tentang Museum ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O15 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2O15 tentang Museum diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Agustus 2O15 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2O15 tentang Museum ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 195. Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2O15 tentang Museum ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733.

SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD PP 66 TAHUN 2O15 TENTANG MUSEUM. DOWNLOAD BERIKUT: