KEPALA DESA SIMULASI
KABUPATEN SIMULASI
PERATURAN DESA SIMULASI
NOMOR4 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DESA SIMULASI NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIMULASI
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIMULASI,
Menimbang :
- bahwa telah terdapat Perubahan Jumlah Alokasi Anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Desa SIMULASI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati SIMULASI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati SIMULASI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2020;
- bahwa telah terdapat perubahan jumlah alokasi anggaran yang diterima desa SIMULASI yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati SIMULASI Nomor ____Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati SIMULASI Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten SIMULASI Tahun Anggaran 2020
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurf a dan b perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa SIMULASI tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa