Berikut ini admin akan membagikan tentang tugas pokok dan fungsi Kader Pembangunan Manusia (KPM) desa sebagai berikut:
- Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat di desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini Stunting;
- Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK;
- Memantau layanan pencegahan Stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan Stunting mendapatkan layanan yang berkualitas;
- Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDesa utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan Pencegahan Stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif;
- Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0 – 23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak;
- Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spensifik dan Sensitif.
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pada pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan Stunting, seperti Bidan Desa, petugas Puskesmas (Ahli gizi, Sanitasi) guru PAUD dan/atau perangkat Desa.
Download Juga: SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment