Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Pokok Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa

Tugas Pokok Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa

Berikut ini admin akan membagikan tentang tugas pokok dan fungsi Kader Pembangunan Manusia (KPM) desa sebagai berikut:
  • Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat di desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini Stunting;
  • Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK;
  • Memantau layanan pencegahan Stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan Stunting mendapatkan layanan yang berkualitas;
  • Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDesa utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan Pencegahan Stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif;
  • Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0 – 23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak;
  • Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spensifik dan Sensitif.
  • Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pada pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan Stunting, seperti Bidan Desa, petugas Puskesmas (Ahli gizi, Sanitasi) guru PAUD dan/atau perangkat Desa.
Demikianlah penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Kader Pembangunan Manusia (KPM) desa. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Download Juga: SK Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa. DOWNLOAD DISINI