Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BPD Sebagai Pemeran Utama Dalam Proses Pembuatan Perdes

BPD Sebagai Pemeran Utama Dalam Proses Pembuatan Perdes


Berikut ini penjelasan tentang BPD Sebagai Pemeran Utama Dalam Proses Pembuatan Peraturan Desa (perdes):
  1. Rancangan Perdes itu bisa diusulkan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan atau Kepala Desa (Kades) atas nama Pemerintah Desa.
  2. Dalam hal terdapat dua usulan rancangan Peraturan Desa (perdes) yang sama baik dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa, yang harus dibahas duluan adalah rancangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan rancangan dari Pemerintah Desa hanya sebagai penyanding.
  3. Rancangan Peraturan Desa (perdes) dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bila tidak disepakati dan tidak ditanda tangani Kepala Desa, maka tetap bisa ditetapkan menjadi Peraturan Desa (perdes) dan Sekdes wajib mengundangkan dalam Lembaran Desa.
  4. Rancangan Peraturan Desa (perdes) dari Pemdes bila tidak disepakati Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka tidak bisa ditetapkan menjadi Peraturan Desa (perdes).
  5. Peraturan Desa (perdes) baik dari hasil kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa atau yang tidak disepakati Pemerintah Desa, Kades tetap wajib melaksanakan Peraturan Desa (perdes) tsb.