Download Permendagri 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Peran Serta Masyarakat dan Tata Caranya untuk ikut serta dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2O19 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2O19 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah adalah aturan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2O1O tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2O17 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2O1O tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang merupakan aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, memiliki pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2O19 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Januari 2O19 di Jakarta. Permendagri 4 tahun 2O19 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah diundangkan di Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 2O Februari 2O19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2O19 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 167. Agar setiap orang mengetahuinya.
SELENGKAPNYA SILAKAN PERMENDAGRI 4 TAHUN 2O19 TENTANG TATA CARA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DI DAERAH. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment