Besaran Gaji Perangkat Desa Kabupaten Bireuen Tahun 2021
Besaran Gaji Perangkat Desa Kabupaten Bireuen Tahun 2021
Adapun rincian penghasilan tetap yang diberikan untuk keuchik dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai berikut :
Adapun rincian penghasilan tetap yang diberikan untuk keuchik dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Cut Urusan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Kepala Seksi Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Peutuha Duson 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Keuchik Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) Perbulan
Untuk keuchik dan perangkat gampong yang berstatus PNS diberikan tunjangan maksimal sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Cut Urusan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Kepala Seksi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Peutuha Duson Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan