Besaran Gaji Perangkat Desa Kabupaten Bireuen Tahun 2021
Adapun rincian penghasilan tetap yang diberikan untuk keuchik dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai berikut :
Adapun rincian penghasilan tetap yang diberikan untuk keuchik dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Cut Urusan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Kepala Seksi Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Peutuha Duson 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Keuchik Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) Perbulan
Untuk keuchik dan perangkat gampong yang berstatus PNS diberikan tunjangan maksimal sebagai berikut :
- Keuchik Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Perbulan
- Keurani Gampong Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) Perbulan
- Keurani Cut Urusan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Kepala Seksi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
- Peutuha Duson Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Perbulan
0 Comments
Post a Comment