Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Rincian Besaran Gaji Pengurus BUMDesa Tahun 2021

Besaran Gaji Pegawai BUMDes Tahun 2021
Besaran Gaji Pegawai BUMDes Tahun 2021

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan Oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 mengatur secara lengkap mengenai pendirian BUMDes/BUMDes bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 juga mengatur tentang gaji pegawai BUMDes dalam pada pasal 33 sebagai berikut:
  • Dalam ayat (1) disebutkan bahwa gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional dan pengawas diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar (AD) dan/atau Angaran Rumah Tangga (ART) BUMDes/BUMDes bersama.
  • Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan bahwa mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUMDes/BUMDes bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Berdasarkan aturan di atas menjadi titik terang bahwa gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional dan pengawas diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar (AD) dan/atau Angaran Rumah Tangga (ART) BUMDes/BUMDes bersama.