Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD )

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DESA ( PPKD ) 
TAHUN ANGGARAN 2021
Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD )

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, mempunyai kewenangan :
  • Mentetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
  • Menetapkan Kebijakan tentang pengelolaan barang milik kmpung;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  • Menetapkan PPKD
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Menyetujui RAKD; dan
  • Menyetujui SPP.
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, mempunyai tugas :
  • Mengordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
  • Mengordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan perubahan APBDesa;
  • Mengordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan perubahan Penjabaran APBDesa;
  • Mengordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
  • Mengordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Melakukan verifikasi terhadap RAKD; dan
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Kaur dan Kasi mempunyai tugas : Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya :
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Mendandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/ jasa untuk kegiatan yng berada dalam bidang tugasnya;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tuasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Kaur Keuangan mempunyai tugas :
  • Menyusun RAKD; dan
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Jika sobat desa butuh contoh SK Kepala Desa Tentang Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021. DOWNLOAD DISINI