Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD )
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN DESA ( PPKD )
TAHUN ANGGARAN 2021
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, mempunyai kewenangan :- Mentetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
- Menetapkan Kebijakan tentang pengelolaan barang milik kmpung;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Menetapkan PPKD
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- Menyetujui RAKD; dan
- Menyetujui SPP.
- Mengordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
- Mengordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan perubahan APBDesa;
- Mengordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan perubahan Penjabaran APBDesa;
- Mengordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
- Mengordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi terhadap RAKD; dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Kaur dan Kasi mempunyai tugas : Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Mendandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/ jasa untuk kegiatan yng berada dalam bidang tugasnya;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tuasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
- Menyusun RAKD; dan
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.