Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bansos PKH Kemensos Tahap II Cair April 2021 ke 9 Juta Keluarga

Bansos PKH Kemensos Tahap II Cair April 2021 ke 9 Juta Keluarga


Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II dari Kementerian Sosial (Kemensos) mulai dicairkan April 2O21 ke 9.O74.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di seluruh Indonesia.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos yang dicairkan kali ini mencapai sebesar Rp6,53 triliun. Pencairan PKH Kemensos sudah dimulai sejak awal Ramadhan 1442 Hijriah.

"Pencairan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, dikutip dari Antara News.

Dikutip dari website Kemensos, tujuan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 ini dicairkan awal Ramdhan 2O21 agar dapat mengurangi beban pengeluaran di bulan puasa.

"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan saur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," Mensos Risma.

Pencairan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos ini juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi.

"Semakin banyak uang yang beredar makin tinggi daya beli masyarakat," papar mantan Walikota Surabaya dua periode itu.

Kalau daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung, menurut Risma.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu kompinen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Selanjutnya komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia diatas 7O tahun dan kategori Disabilitas berat.

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2O21 (Rp)/Tahun:
  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.OOO.OOO;
  2. Kategori Anak Usia Dini O-6 Tahun: Rp3.OOO.OOO;
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp9OO.OOO;
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.5OO.OOO;
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.OOO.OOO;
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.4OO.OOO;
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.4OO.OOO.
Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, jumlah anggaran Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2O21 mencapai Rp28,71 triliun.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos bakal disalurkan dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2O21 melalui bank Himbara mulai dari BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) digunakan untuk tiga fokus utama. pertama peningkatan kesehatan keluarga yang bisa digunakan untuk transportasi ke layanan kesehatan, membeli makanan bergizi dan kebutuhan kesehatan lainnya.

Kedua untuk pendidikan anak yang mana bansos ini bisa digunakan untuk memenuhi biaya transportasi ke sekolah, biaya pendidikan dan ekstrakulikuler serta peralatan sekolah.

Ketiga, Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengurangi beban keluarga dan peningkatkan pendapatan.

Bansos ini bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, ditabung atau bisa menjadi modal usaha.

Cara Dapatkan Bansos PKH Kemensos 2O21

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah diterapkan sejak 2OO7 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) juga menjadi salah satu program Kemensos dalam membantu jutaan keluarga yang terdampak Covid-19.

Cara mendapatkan Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yakni:
  • Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK;
  • Kepala desa atay lurah akan menyampaikan data pednaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des;
  • Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pednaftaran;
  • Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga;
Terkait Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos, Anda bisa mengecek melalui https://dtks.kemensos.go.id apakah Anda penerima bansos atau tidak.

SUMBER