Demi bansos PKH Ngaku Miskin, Awas Denda dan bui siap menanti!
Program Keluarga Harapan ( PKH) memungkinkan keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan ( PKH) oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Namun begitu, banyak warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan ( PKH) . Beberapa waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan ( PKH) .
Hati-hati bagi keluarga yang sebenarnya tidak miskin tapi mengaku-aku miskin dan masuk daftar penerima PKH. Bisa-bisa jadi miskin betulan. Betapa tidak, jika terbukti mencurangi PKH mereka terancam pidan dan denda sekaligus.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data Keluarga penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) . Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2O11 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 5O juta.
- Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5OO juta.