Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2020

Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2020
Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2020

(1) Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 bulan pada tahun 2020, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2021.

(2) Pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musdesus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukupan anggaran setiap bulannya.

(3) Hasil musdesus/musyawarah insidentil ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Pengenaan sanksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan cara menandai pada Desa yang akan salur tersebut dalam aplikasi OMSPAN

Tulisan di atas di kutip dari bahan Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana desa. DOWNLOAD DISINI

0 Comments