Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa
Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa
Bentuk Sanksi:
Kementerian Keuangan c.q. DJPK dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kementerian/lembaga terkait atau bupati/wali kota.
Pengenaan Sanksi:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa setelah menerima surat permohonan dari bupati/wali kota dan surat rekomendasi dari kementerian/lembaga.
Bentuk Sanksi:
Kementerian Keuangan c.q. DJPK dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kementerian/lembaga terkait atau bupati/wali kota.
Pengenaan Sanksi:
- Kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
- Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum
- surat permohonan dari bupati/wali kota untuk permasalahan Kades yang ditetapkan sebagai tersangka.
- surat rekomendasi dari kementerian/lembaga untuk permasalahan Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa setelah menerima surat permohonan dari bupati/wali kota dan surat rekomendasi dari kementerian/lembaga.
Tulisan di atas di kutip dari bahan Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana desa. DOWNLOAD DISINI