Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa

Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa
Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa

Bentuk Sanksi:

Kementerian Keuangan c.q. DJPK dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kementerian/lembaga terkait atau bupati/wali kota.

Pengenaan Sanksi:
  1. Kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
  2. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum
Dokumen Pengenaan Sanksi, berupa:
  1. surat permohonan dari bupati/wali kota untuk permasalahan Kades yang ditetapkan sebagai tersangka.
  2. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga untuk permasalahan Desa.
Penyaluran Kembali:

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa setelah menerima surat permohonan dari bupati/wali kota dan surat rekomendasi dari kementerian/lembaga.


Tulisan di atas di kutip dari bahan Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana desa. DOWNLOAD DISINI