Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa

Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa
Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa

Bentuk Sanksi:

Kementerian Keuangan c.q. DJPK dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kementerian/lembaga terkait atau bupati/wali kota.

Pengenaan Sanksi:
  1. Kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
  2. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum
Dokumen Pengenaan Sanksi, berupa:
  1. surat permohonan dari bupati/wali kota untuk permasalahan Kades yang ditetapkan sebagai tersangka.
  2. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga untuk permasalahan Desa.
Penyaluran Kembali:

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa setelah menerima surat permohonan dari bupati/wali kota dan surat rekomendasi dari kementerian/lembaga.


Tulisan di atas di kutip dari bahan Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana desa. DOWNLOAD DISINI