Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BERIKUT INI CARA MUDAH CEK PENERIMA BLT UMKM TAHAP 3 HANYA LEWAT PONSEL, HANYA MASUKKAN NIK KTP

Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Hanya Lewat Ponsel, Hanya Masukkan NIK KTP
CARA MUDAH CEK PENERIMA BLT UMKM TAHAP 3 HANYA LEWAT PONSEL, HANYA MASUKKAN NIK KTP

Untuk dapat kita ketahui bahwa nama penerima BLT UMKM tahap 3 Bapak/ibu sudah bisa langsung cek lewat HP.

Caranya mudah sekali, langsung cek NIK E-KTP dengan menggunakan ponsel untuk mengetahui daftar nama-nama online penerimaan Banpres UMKM tahap 3.

Penyaluran melalui BRI serta BNI.

Silakan Akses website eform.bri.co.id untuk dapat mengetahui daftar nama-nama peserta yang lolos dan menerima bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Selain itu, silakan login banpresbpum.id dan cek peserta lolos UMKM PNM Mekar BNI.

Pemerintah menyalurkan bantuan UMKM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Selain anda mengecek di website peserta yang lolos juga mendapat pesan.

SMS yang dikirim menyatakan bahwa Anda lolos dan segera cek jika anda menerima pesan dari BRI.

BRI telah menyediakan website tersendiri bagi pelaku UMKM untuk dapat melakukan pengecekan data penerima bantuan yaitu eform.bri.co.id/bpum.

Jika Anda masih ragu dan tidak mendapat pemberitahuan dari BRI maka silakan login saja pada eform.bri.co.id/bpum masukan NIK KTP Anda.

Maka bagi anda peserta yang dinyatakan lolos pasti terdaftar di eform.bri.co.id.

Berikut ini Cara Cek Penerima BPUM:
  • buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum..
  • tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
  • masukkan kode verifikasi.
  • klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda sudah terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor NIK KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika anda belum terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur bantuan BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Sebagaimana Diketahui bahwa, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan kembali memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin tanggal 5 April 2021.

Para pelaku UMKM dapat langsung mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1.200.000,- yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BPUM juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Berikut ini merupakan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik (E-KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Berikut ini merupakan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta sebagai berikut:
  • Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
  • Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
  • Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
  • Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
  • NIK sesuai KTP Elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Ketika proses pencairan bantuan, penerima juga tidak akan dikenakan biaya apa pun.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan,
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Pemberitahuan penerima

Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Apabila tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu 18 Oktober 2021.

Saat ini waktu dan jadwal pencairan bisa jadi berbeda-beda, karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Maka, untuk mengetahui waktu pencairan dan menerima dana BPUM dapat langsung datang ke kantor cabang BRI.

"Karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri," kata Aestika.

Penyebab Jika NIK KTP tidak muncul di E-form BRI
  • Anda belum mendaftar program BPUM UMKM
  • Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut.
  • Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
  • Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
SUMBER