Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Percepatan Pembayaran BLT Desa Sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

Surat Edaran Percepatan Pembayaran BLT Desa Sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021
Surat Edaran Percepatan Pembayaran BLT Desa Sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2O21 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19.

Dalam surat edaran tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu meminta kepada Kepala Desa untuk Melaksanakan pembayaran BLT Desa sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2O21 (1 Syawal 1442 H), dengan ketentuan:
  • Bagi desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu, agar segera mengajukan persyaratan penyaluran dan selanjutnya membayarkan BLT Desa bulan kesatu setelah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa.
  • Bagi desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu, bulan kedua, bulan ketiga, dan/atau bulan keempat, agar segera membayarkan BLT Desa bulan berkenaan dan selanjutnya mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya.
  • Bagi desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Desa, agar segera menyesuaikan pembayaran BLT Desa sesuai periode pembayaran BLT Desa dengan mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.O7/2O2O tentang Pengelolaan Dana Desa
Selengkapnya silakan Sobat Download Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2O21 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19. DOWNLOAD DISINI