Besaran Gaji perangkat Desa Tahun 2021
Besaran Gaji perangkat Desa Tahun 2021
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O19 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2oi4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 Tentang Desa disebutkan bahwa:
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 28 Februari 2O19, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O19 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2oi4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 Tentang Desa disebutkan bahwa:
Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.2OO,OO (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 1OO % (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/aUntuk diketahui bahwa Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 28 Februari 2O19, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
- Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2021
- Besaran Gaji Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa Tahun 2021
- Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU
- Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Diberhentikan
- Donwload Lengkap Dokumen Syarat Perangkat Desa Terbaru
- Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri