Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Besaran Gaji perangkat Desa Tahun 2021

Besaran Gaji perangkat Desa Tahun 2021
Besaran Gaji perangkat Desa Tahun 2021

Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O19 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2oi4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 Tentang Desa disebutkan bahwa:
Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.2OO,OO (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 1OO % (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
Untuk diketahui bahwa Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 28 Februari 2O19, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa