Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mau Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta? Lengkapi Berkas Ini, Ada KTP dan NIB

Mau Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta? Lengkapi Berkas Ini, Ada KTP dan NIB
Mau Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta? Lengkapi Berkas Ini, Ada KTP dan NIB

Kabar Bahagia bagi Bapak/Ibu Pelaku Usaha atau UMKM akan mendapatkan BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM hingga jutaan ruapiah.

Silakan bapak/Ibu Daftar BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM tahap 3 untuk mendapatkan bantuan Bantuan UMKM BPUM sebesar Rp1.200.000,-.

Pemerintah kembali mencairkan bantuan BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi Bapak/Ibu para pelaku UMKM kepada pelaku usaha September ini.

Sebanyak Rp1.200.000,- diterima Bapak/Ibu pelaku usaha yang terdaftar dalam bantuan yang dicairkan pada September 2O21.

Bantuan BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi Bapak/Ibu pelaku UMKM sudah memasuki tahap 3 dan ini merupakan periode terakhir pembagian BLT UMKM.

BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi Bapak/Ibu pelaku UMKM menargetkan 5OO ribu pelaku usaha akan menerima bantuan ini. Dapat di cek di BRI eform.bri.co.id/bpum dan BNI banpresbpum.id.

Selain itu, BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi Bapak/Ibu pelaku UMKM Rp1.200.000,- telah disalurkan sejak akhir Juli hingga Agustus 2O21, selanjutnya akan disaluran hingga akhir September 2O21.

Namun, Bapak/Ibu pelaku usaha yang dapat menerima BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM ini harus memenuhi syarat atau tahapan yang telah ditetapkan kementerian.

Selain itu penyaluran BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM ini sejumlah Rp1.200.000,- dan akan langsung disalurka ke rekening pelaku usaha.

Adapun 5 pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM Rp1.200.000,- sebaggai berikut:

1. Pelaku usaha merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan memiliki NIK pada KTP.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB dan SKU.

3. Pelaku usaha tidak terdaftar dalam bantuan lain dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, dan pegawai BUMN atau BUMD.

4. Pelaku usaha telah melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan secara langsung maupun secara online.

5. Pelaku usaha telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Setelah memenuhi 5 syarat pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat melakukan pengecekan di BRI eform.bri.co.id/bpum dan BNI banpresbpum.id.

Pelaku usaha harus menyiapkan berkas atau dokumen sebelum mendaftar menggunakan HP.

Yakni bukti memiliki usaha mikro seperti NIB/SKU/IUMK beserta fotokopiannya dan data diri seperti nama, NIK KTP, alamat usaha, jenis usaha, nomor telepon, dan bisang usaha saat mendaftar.

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB dapat diperoleh di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Selain itu perlu diketahui pelaku usaha yang mendaftar BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM secara online ini harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 2O tahun 2OO8.

Kriterianya yakni memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp5O juta termasuk tanah dan bangunan, atau penghasilan yang didapatkan pelaku UMKM dalam satu tahun juga tidak lebih dari Rp3OO juta.

Setelah memenuhhi syarat di UU no. 2O tahun 2OO8 dan melengkapi berkas maka Kadiskop UKM kabupaten atau kota di wilayah masing-masing akan menyerahkan data kita ke Pusat.

Berikut cara cek penerima BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM melalui BRI:

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2.Masukkan NIK

3 Masukkan kode yang tertera di layar

4. Klik Proses

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM 2O21

Berikut cara cek penerima BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM melalui BNI:

1. Buka https://banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari

4. Akan muncul pemberitahuan tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM 2O21.

Demikian Simak 5 Pelaku Usaha yang Akan Dapat BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM Rp1.200.000,-, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Artikel ini telah tayang di dengan Judul “Mau Dapat BLT UMKM Rp1.200.000,-? Lengkapi Berkas Ini, Ada KTP dan NIB