Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Alasan OJK Hapus Kreditcepat dari Pinjaman Online Terdaftar

Alasan OJK Hapus Kreditcepat dari Pinjaman Online Terdaftar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus PT Alfa Fintech Indonesia (Kreditcepat) dari perusahaan fintech lending yang terdaftar, yang juga dikenal sebagai pinjaman online. Penghapusan dilakukan dalam bentuk penghapusan barang bukti yang terdaftar.

“Akibat ketidakmampuan penyelenggara untuk melanjutkan operasional,” demikian keterangan resmi dari OJK, dikutip Minggu, 17 Oktober 2021. OJK saat ini memiliki 106 pinjaman online per 6 Oktober yang terdaftar di OJK. 2021.

Meski pengumuman terakhir dilakukan pada 8 September 2021, ada 107 pinjaman online. Penghapusan peminjam terdaftar ini merupakan informasi yang rutin diberikan OJK setiap bulannya. Yang dimaksud dengan terdaftar adalah usaha yang sedang dalam proses memperoleh izin tetap dan harus mengajukan izin tetap dari OJK.

Beberapa dari mereka berlisensi. Berlisensi adalah perusahaan yang telah memperoleh izin tetap dan memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi SNI/ISO 270001.

September lalu, OJK mengumumkan tujuh pinjaman online yang sertifikat terdaftarnya dibatalkan. Alasan penghapusan tujuh pinjaman online ini juga sama, yakni ketidakmampuan penyelenggara untuk melanjutkan operasional. 

Ketujuh pinjaman online tersebut adalah PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (Pinjamindo), PT Solusi Bijak Indonesia (Suku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima), PT OK Ptop Indonesia (OK! P2P) dan terakhir PT BBX Digital TeknologiI (BBX Fintech).

Adapun daftar terakhir yaitu 106 pinjaman online, ada 13 perusahaan yang akhirnya naik status. Mulai dari pendaftaran hingga perizinan. Informasi perusahaan adalah sebagai berikut:

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KreditFazz)

2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)

3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)

4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)

5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

6. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)

7. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)

8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)

9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)

10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)

11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)

12. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)

13. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)


Hal ini meningkatkan jumlah pinjaman online berlisensi dari 85 September lalu menjadi 98. Karena ada 106 pinjaman online, hanya 6 pinjaman online yang terdaftar. Untuk mengetahui nama 98 pinjaman online berizin atau 106 pinjaman online terdaftar, masyarakat dapat melihatnya langsung di situs resmi OJK.

Website resmi dapat diakses dengan mengklik halaman berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financialtechnology/Default.aspx Saya mencoba menghapus kredit cepat dari pinjaman online yang terdaftar di OJK Tempo mengkonfirmasi nomor telepon Alfa Fintech yang tertera di situs resminya. Namun, layanan pelanggan mengatakan pihak berwenang belum dapat menanggapi.

Artikel Ini Telah Tayang di bisnis.tempo.co Dengan Judul "Alasan OJK Hapus Kreditcepat dari Pinjaman Online Terdaftar"