Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banyak ASN Terindikasi Menerima Bansos, Ketua Komisi VIII: Harus Ditindak

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengumumkan masih ada pejabat negara (ASN) yang menerima bansos. Puluhan Ribu ASN Ternyata Dukung Sosial

Menanggapi hal itu, Ketua Komite VIII DPR RI Yandri Susanto langsung menindaklanjuti isu ASN mendapat dukungan sosial dari Kementerian Sosial, Ia menegaskan hal itu perlu ditingkatkan. Sementara itu, Pak Yandri meminta Kementerian Sosial segera merevisi data penerima manfaat kesejahteraan yang telah dikelolanya.
Banyak ASN Terindikasi Menerima Bansos, Ketua Komisi VIII: Harus Ditindak


"Apa yang disampaikan Pak Lithma (Mensos) harus segera ditindaklanjuti, dan Kemensos harus segera mengubah data yang ada dengan mengecualikan orang yang tidak layak sejahtera," kata Yandri, Senin (22 November). 2021))

Yandri mengatakan bahwa Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Pemerintah (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Layanan Umum Negara (BKN), kepala daerah, dll. Katanya dia bisa bekerja dengan mereka untuk memecahkan masalah ini. ..

"Saat ini ada dua pejabat, pusat dan daerah. Nah, kalau pusat bisa ditempuh melalui MenPANRB dan BKN, tapi pejabat daerah harus bekerja sama dengan gubernur, bupati dan walikota," politik. DPR menyimpulkan. Partai Delegasi Nasional (PAN). ) Dan menghargai kemampuan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah efektif.

Yandri mengatakan, Menteri Dalam Negeri bisa menulis dan melaporkan kepada ASN atau personel kesejahteraan. “Cara yang paling efektif adalah meminta Menteri Dalam Negeri untuk peran langsung, menulis edaran, banding, pengumuman, atau surat perintah penangkapan. Terserah Anda. Penting untuk diperhatikan bahwa ASN perlu segera dibenahi dan secara sadar dilaporkan ke mana-mana, baik itu pegawai ASN pusat maupun pegawai di wilayah ASN,” ujar Yandri. Dihapus dari data penerima kesejahteraan sosial 

“ASN yang masih menerima laporan kesejahteraan sosial segera dilaporkan dan diumumkan secara terbuka akan dihapus dari data penerima manfaat kesejahteraan. ASN diputuskan oleh MenPANRB, Kementerian Sosial. Tentu ada sanksi bagi pekerjaan klerikal dan BKN jika kamu tidak melakukan itu,” jelas Yandri.

Artikel ini sudah tayang di www.liputan6.com dengan Judul " Banyak ASN Terindikasi Menerima Bansos, Ketua Komisi VIII: Harus Ditindak"