Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara Daftar Bansos untuk Balita dan Anak Sekolah 2021 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

Cara Daftar Bansos untuk Balita dan Anak Sekolah 2021 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

Bansos 2021 untuk anak prasekolah (balita) dan anak sekolah tetap disalurkan. Cari tahu cara mengajukan bantuan ini agar anak-anak dapat menerima tunjangan hingga Rp 3 juta. Langkah pendaftarannya juga cukup mudah karena bisa dilakukan dengan dua cara. 

Bantuan untuk balita dan anak sekolah pada tahun 2021 ini berada dalam lingkup Program Keluarga Harapan (PKH). Cara pendaftaran tunjangan sosial ini adalah dengan mendaftarkan KPM ke DTKS Kementerian Sosial. 

Jika ingin menerima santunan sosial untuk balita dan anak sekolah pada tahun 2021, masyarakat harus mendaftar ke DTKS karena Kemensos hanya akan mendukung PKH bagi yang terdaftar di KPM. Kinerja kelompok perlindungan sosial yang digunakan untuk bantuan sosial PKH per 12 November 2021 sebesar Rp26,69 triliun atau 94,3% dari pagu Rp28,31 triliun. 

Selanjutnya, balita dan anak sekolah yang berhak menerima tunjangan sosial PKH akan mendapatkan bantuan sebagai berikut: 

  • Kelompok anak usia 0 sampai 6 tahun dapat memanfaatkan bantuan PKH sebesar Rp 3 juta/tahun; 
  • Siswa SD/sederajat dapat menerima tunjangan PKH sebesar Rp 900.000/tahun; 
  • Siswa SMA/sederajat dapat menikmati hibah PKH sampai dengan Rp 1,5 juta/tahun; 
  • Siswa SMA/sederajat dapat memanfaatkan dana hibah PKH hingga Rp 2 juta/tahun. 

Persyaratan daftar DTKS Kemensos agar dapat menerima bantuan PKH balita dan pelajar adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang disertifikasi dengan KTP; 
  • Berada dalam kelompok keluarga miskin/rentan; 
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri; 
  • Orang yang terkena dampak Covid19 atau yang kehilangan mata pencaharian karena PHK.

Bantuan sosial (bansos) 2021 untuk balita dan pelajar terus berkembang. Cari tahu cara mendaftar untuk dukungan ini agar anak Anda dapat menerima hingga 3 juta . 

Masyarakat berpenghasilan rendah yang mencari bantuan sosial untuk balita dan pelajar pada tahun 2021 dapat segera mendaftar. 

Langkah pendaftarannya sangat sederhana karena dapat dilakukan dengan dua cara. Bantuan untuk balita dan pelajar ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. 

Untuk mendaftar bansos ini, Anda harus mendaftar sebagai KPM di DTKS Kementerian Sosial. Untuk mendapatkan bantuan sosial bagi balita dan pelajar pada tahun 2021, masyarakat harus mendaftar di DTKS, karena Kementerian Sosial hanya akan memberikan bantuan PKH kepada mereka yang terdaftar sebagai KPM. Per November 2021, pelaksanaan klaster perlindungan sosial yang digunakan untuk bantuan sosial PKH sebesar 94,3% dari batas atas Rp 26,69, atau Rp 28,31. 

Bayi dan siswa yang nantinya memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial PKH akan mendapatkan dana bantuan sebagai berikut: 

  • Kategori bayi usia 0-6 tahun berhak mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3 juta per tahun. 
  • Siswa kategori SD/sederajat berhak mendapatkan bantuan PKH sebesar Rs 900.000 per tahun. 
  • Kategori SMP/sederajat dapat menerima bantuan PKH sebesar Rp 1,5 juta per tahun.
  • Kategori SMA/Teman memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan PKH sebesar Rp 2 juta per tahun. 

Daftar persyaratan DTKS untuk menerima bantuan PKH untuk bayi dan siswa adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI), ber KTP 
  • Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan. 
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI dan Polri. 
  • Orang yang terkena dampak COVID-19 atau yang kehilangan mata pencaharian karena PHK.

Bantuan sosial untuk anak kecil (bayi) dan anak sekolah (bansos) 2021 akan terus disalurkan. 

Cari tahu cara mendaftar untuk dukungan ini agar anak-anak Anda dapat menerima dukungan hingga 3 juta . 

Masyarakat kurang mampu yang ingin menerima bantuan sosial untuk balita dan anak sekolah pada tahun 2021 dapat mendaftar sekarang. 

Tahap pendaftarannya juga sangat mudah karena bisa dilakukan dengan dua cara. Bantuan untuk bayi dan anak sekolah pada tahun 2021 ini masuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk mendaftar bansos ini, mendaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos. 

Jika ingin menerima bantuan sosial untuk anak kecil dan anak sekolah pada tahun 2021, pemerintah kota harus mendaftar ke DTKS karena Kementerian Sosial hanya akan memberikan bantuan PKH kepada mereka yang terdaftar sebagai KPM. Hingga 12 November 2021, realisasi klaster perlindungan sosial yang digunakan untuk bantuan sosial PKH adalah sebesar Rp26,69 triliun atau 94,3% dari batas atas sebesar Rp28,31 triliun. 

Setelah itu, anak kecil dan anak sekolah yang berhak mendapatkan bantuan sosial PKH akan mendapatkan dana sebagai berikut: 

  • Kategori bayi usia 0 sampai 6 tahun dapat menerima bantuan PKH sebesar Rp 3 juta per tahun. 2.
  • Kategori siswa SD/sederajat dapat menerima bantuan PKH sebesar Rp900.000 per tahun. 
  • Kategori SMP/sederajat dapat menerima bantuan PKH sebesar Rp 1,5 juta per tahun. 
  • Kategori anak SMA/sederajat dapat menerima bantuan PKH sebesar Rp 2 juta per tahun. 

Adapun syarat daftar DTKS Kemenkes untuk mendapatkan bantuan PKH bagi bayi dan anak sekolah adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang disertifikasi oleh KTP. 
  • Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan. 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Poli. 
  • Mereka yang terkena dampak Covid19 atau yang kehilangan mata pencaharian karena diberhentikan sementara.

Selain itu, ada persyaratan tambahan bagi anak usia sekolah yang ingin menerima tunjangan sosial PKH, yaitu sebagai berikut: 
  • Siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan formal dan nonformal; 
  • Siswa tercatat dalam Data Pendidikan Dasar (Dapodik); 
  • Jika siswa tidak memiliki KIP, orang tua dapat mendaftarkan diri untuk belajar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan kabupaten/kabupaten/kota tempat tinggalnya; 
  • Bagi siswa yang belum memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan/desa di wilayah tempat tinggal. 
Saat ini, proses pendaftaran bantuan PKH kepada DTKS Kemensos untuk balita dan pelajar di DTKS dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu tatap muka (offline) dan online melalui telepon seluler. Untuk lebih jelasnya, lihat di bawah ini: 

Cara daftar DTKS Kemensos Langsung 
  • Orang tua siswa datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat; 
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk dan Tanda Daftar Rumah Tangga (KK); 
  • Mendaftar ke Kementerian  Sosial; 
  • Pihak desa/kelurahan akan membahas data pendaftar untuk menentukan kelayakan DTKS Kementerian Sosial; 
  • Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya;
  • Selain itu, catatan tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk verifikasi dan konfirmasi melalui kunjungan rumah; 
  • Penyelenggara Desa/Kelurahan akan menginput data DTKS dari Kementerian Sosial ke dalam aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Sosial (SIKS); 
  • Jika data telah diinput di SIKS, Dinsos melanjutkan proses verifikasi dan validasi untuk dilaporkan ke bupati/wali kota; 
  • Kemudian, bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan kepada gubernur lalu diteruskan kepada menteri; 
  • Untuk data masyarakat yang sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten; 
  • Setelah itu masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank. 

Cara Daftar DTKS Kemensos Online 

Berikut cara pengajuan PKH bansos untuk balita dan pelajar tahun 2021 dengan mendaftar KPM di DTKS Kemensos.
  • Download aplikasi Cek Bansos dari PlayStore; 
  • Daftar. Menyiapkan NIK KTP dan KK; 
  • Jika sudah, kini Anda bisa mengakses menu layanan di aplikasi Cek Bansos; 
  • Pilih daftar menu untuk mengajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Kependudukan dan Perumahan Rakyat untuk menerima tunjangan sosial dan kartu sembako dari PKH; 
  • Klik "tambahkan saran". Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama calon yang diajukan, NIK, KK, kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian menurut data DTKS dari Kementerian Sosial. 

Artikel ini Telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Judul “Cara Daftar Bansos untuk Balita dan Anak Sekolah 2021 agar Dapat Bantuan Rp3 Juta