Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download PP 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan

Peraturan Pemerintah tentang SWDKLLJ. PP18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Jalan merupakan turunan dari Undang-Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Jalan. Pengguna jalan dan warga masyarakat perlu mengetahui hal ini.

Semua pengusaha / pemilik angkutan jalan wajib menyumbang ke Dana Kecelakaan Jalan setiap tahun. Menteri menetapkan besaran iuran wajib sesuai dengan tarif progresif. Pengusaha / pemilik sepeda motor / kumbang dengan kapasitas botol 50 cm atau kurang, ambulans, truk pemadam kebakaran, mobil jenazah dan kereta api dibebaskan dari kewajiban sumbangan. Waktu dan jenis pembayaran iuran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Download PP 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan


Hal ini menyangkut SWDKLLJ PP18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Jalan dikeluarkan oleh Presiden Soekarno dari Jakarta pada tanggal 10 April 1965. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Jalan diundangkan oleh Menteri Luar Negeri Mock. Iksan, Jakarta 10 April 1965.

Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Peraturan Download Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. DOWNLOAD DISINI