Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal

Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung imbauan pemerintah untuk menghimbau masyarakat agar tidak menunggak atau membayar bunga jika sudah terlanjur meminjam uang dari pinjaman online tanpa izin atau pinjaman ilegal.

Pemerintah telah meminta mereka yang merasa bersalah untuk melaporkan segala risiko pemulihan ke polisi.

Dalam memerangi pemberi pinjaman ilegal, pemerintah dan OJK telah memutuskan untuk memberlakukan beberapa ketentuan perdata dan pidana pada pemberi pinjaman ilegal.

Pemberi pinjaman ilegal berada di bawah ancaman pemerasan, perilaku ofensif, hukum ITE, dan hukuman untuk perlindungan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, risiko yang dirasakan jika nasabah gagal membayar utang yang dibebankan oleh pinjaman ilegal.

"Tentu ada risikonya," kata Tongham dikutip dari siaran langsung kompas TV, Minggu (24 Oktober 2021). Namun, Tongham tidak dapat menjelaskan risiko yang dapat diambil oleh peminjam ilegal jika memilih untuk membayar kembali utangnya seperti yang direkomendasikan oleh pemerintah. 

Kekhawatiran pelanggan tentang tidak membayar kewajiban kredit ilegal termasuk peningkatan jumlah tindakan teroris penagihan utang, termasuk terhadap orang lain yang dapat menghubungi nomor kontak mereka.

Selain itu, pemberi pinjaman ilegal menyimpan data dan informasi pribadi dari pelanggan mereka. Dalam hal pelunasan utang, selain memperkuat penagihan utang dalam hal peminjaman secara illegal, bahkan dilakukan penyebarluasan data-data pribadi debitur (peminjaman illegal menyebarluaskan data).

Namun demikian, Tongam menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah. Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi. "Tetapi perlu kita lihat secara jernih, bahwa memang pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal," ungkap dia.

Pinjol ilegal langgar hukum

Tongam menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undangundang) Perdata," terang Tongam. Dia menyatakan bahwa KUHPerdata dapat mengizinkan pinjaman uang jika ada kesepakatan antara para pihak. Dalam hal ini, yang pertama adalah pinjaman ilegal dan yang kedua adalah peminjam (debitur). Masalah

adalah bahwa pemberi pinjaman ilegal ini tidak terdaftar di lembaga pemerintah atau OJK mana pun, sehingga ketentuan hukum perdata kedua belah pihak dianggap tidak sah.

“Pertama adalah perjanjian para pihak. Ini (perjanjian) adalah pinjaman yang subyektif ilegal dan tidak ada kesepakatan antara para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, ini juga membenarkan persyaratan subyektif (sebagai pihak). Bukan apa-apa,” kata Tongham.

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa aspek lain dari hukum perdata yang dilanggar oleh peminjaman ilegal tunduk pada hukum. Seperti halnya kesepakatan para pihak, status ilegal juga berarti bahwa perusahaan kredit tidak diakui sebagai subjek hukum perdata. 

Menurut OJK, posisi informal ini membuat semua kontrak utang antara pelanggan dan peminjam ilegal. "Tujuannya bukan dia. Itu tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.

Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.

"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam.

"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya?",