Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apakah PKH Cair Bulan Januari 2022?

Banyak masyarakat yang bertanya, apakah PKH cair bulan Januari 2022?Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Januari tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan melakukan klik cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH tahap 1 yang cair di bulan Januari 2022.
Banyak masyarakat yang bertanya, apakah PKH cair bulan Januari 2022?Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Januari tahun 2022.


Bansos PKH disalurkan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2007, baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diprioritaskan dalam rangka penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH tahun 2022, yaitu sebaesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali, dan disalurkan dalam empat tahap, yaitu bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN dan BSI khusus untuk Provinsi Aceh.

Tujuan Bantuan PKH

Adapun tujuan dari bantuan program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebagai berikut:
  • Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga penerima manfaat;
  • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
  • Mengurangi angka kemiskinan;
  • Inklusi keuangan.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:
  • Kategori ibu hamil maksimal kehamilan ke 2;
  • Kategori Anak usia dini, yaitu usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
  • Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  • Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  • Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
  • Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
  • Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan PKH Tahun 2022
  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  • Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
  • Anak Usia Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
  • Anak Usia Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
  • Anak Usia Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima PKH
Banyak masyarakat yang bertanya, apakah PKH cair bulan Januari 2022?Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan Januari tahun 2022.

Berikut ini merupakan cara untuk melakukan pengecekan daftar nama-nama penerima Bantuan PKH:
  • Silakan Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
  • Silakan Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
  • Silakan Masukkan nama sesuai KTP;
  • Silakan Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
  • Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
  • Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Proses pencairan dana bantuan PKH tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan PKH:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
  • Silakan Download Aplikasi Cek Bansos;
  • Kemudian Silakan login dan klik menu 'Daftar Usulan';
  • Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';
  • Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
  • Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
  • 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;
  • Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';
  • Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima"