Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pengertian PPPK

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.
Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Besaran Gaji PPPK

Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru. PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik guru maupun non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selanjutnya, dalam Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, terdapat aturan tentang kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Besaran Tunjangan PPPK

Adapun jika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan yang berhak didapatkan adalah sebagai berikut:
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan struktural;
  • Tunjangan jabatan fungsional;
  •  Tunjangan lainnya.
Kemudian besaran Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Perlindungan bagi PPPK

Perlindungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
  • Jaminan hari tua;
  • Jaminan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja;
  • Jaminan kematian;
  • Bantuan hukum.
Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selanjutnya, bantuan hukum sebagaimana dimaksud tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Cuti Bagi PPPK

Hak cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kemudian rincian tentang ketentuan cuti bagi PPPK diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.

Adapun rincian cuti bagi PPPK adalah sebagai berikut:

Cuti tahunan

Hak cuti tahunan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Lamanya hak cuti tahunan yaitu enam hari kerja dan diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Cuti sakit Bagi PPPK

Cuti sakti diberikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti melahirkan Bagi PPPK

Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

Cuti bersama Bagi PPPK

Cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan cuti bersama bagi PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.

Demikianlah penjelasan tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2022. Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.