Menteri Desa PDTT: BLT Lanjut di 2022 untuk 2 Kalangan Ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terdampak, dan Peralihan (Menteri Desa PDT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan langkah penggunaan dana desa pada 2022.
Dana Desa BLT diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan sosial, ujarnya.
“BLT 2022 tetap diberikan kepada masyarakat miskin dan sangat miskin yang tidak memiliki akses jaminan sosial di semua tingkat pemerintahan, serta keluarga miskin akibat Covid-19,” kata Halim. Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Dana Desa BLT diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan sosial, ujarnya.
“BLT 2022 tetap diberikan kepada masyarakat miskin dan sangat miskin yang tidak memiliki akses jaminan sosial di semua tingkat pemerintahan, serta keluarga miskin akibat Covid-19,” kata Halim. Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Kriteria penerimaan dana desa BLT
Persyaratan penerimaan BLT Dana Desa telah disesuaikan dari awal dalam hal Permendes 6/2020 Penggunaan Dana Desa 2020. Permendes 13/2021 dan Permendes 7/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan dana desa tahun 2021.
Secara rinci, kriteria penerima BLT Desa adalah keluarga miskin, keluarga sakit kronis, pengangguran, dan tidak ada bantuan sosial lainnya.
Sumber: Kompas.com
Persyaratan penerimaan BLT Dana Desa telah disesuaikan dari awal dalam hal Permendes 6/2020 Penggunaan Dana Desa 2020. Permendes 13/2021 dan Permendes 7/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan dana desa tahun 2021.
Secara rinci, kriteria penerima BLT Desa adalah keluarga miskin, keluarga sakit kronis, pengangguran, dan tidak ada bantuan sosial lainnya.
Sumber: Kompas.com