Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2022
Syarat Penyaluran Dana Desa 2022. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa untuk dapat menerima penyaluran dana desa oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dibutuhkan beberapa persyaratan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyaluran Dana Desa Tahap I
Berupa peraturan desa mengenai APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan dana desa yang paling lambat disetorkan 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir.
Penyaluran Dana Desa Tahap II
Berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran 2021 dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I dengan penyerapan dana desa paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dari dana desa tahap I yang telah disaluran.
Selain itu, dibutuhkan juga dokumen laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran 2021 sebagai syarat penyaluran dana desa 2022 di tahap II.
Terkait dengan kapan, diserahkannya dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, untuk dapat menerima penyaluran dana desa tahap II, haruslah mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT, selain persyaratan penyaluran sebagaimana disebutkan di atas, juga perlu menambahkan perekamanan realisasi jumlah penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2021 dan perekamanan realisasi pembayaran tambahan BLT.
Dalam hal desa tidak melaksanakan BLT tahun anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai TIDAK terdapat keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria atau anggaran dana desa TIDAK mencukupi untuk pembayaran BLT yang telah ditetapkan karena penurunan pagu dana desa berdasarkan peraturan bupati atau wali kota mengenai rincian dana desa setiap desa.
Bupati atau wali kota kemudian bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa untuk seluruh desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen penyaluran tahap I disertai dengan daftar Rekening Kas Desa (RKD).
Demikianlah penjelasan singkat terkait syarat penyaluran dana desa 2022 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya silakan Bapak/Ibu Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
Penyaluran Dana Desa Tahap I
Berupa peraturan desa mengenai APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan dana desa yang paling lambat disetorkan 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir.
Penyaluran Dana Desa Tahap II
Berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran 2021 dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I dengan penyerapan dana desa paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dari dana desa tahap I yang telah disaluran.
Selain itu, dibutuhkan juga dokumen laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran 2021 sebagai syarat penyaluran dana desa 2022 di tahap II.
Terkait dengan kapan, diserahkannya dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, untuk dapat menerima penyaluran dana desa tahap II, haruslah mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi desa yang melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT, selain persyaratan penyaluran sebagaimana disebutkan di atas, juga perlu menambahkan perekamanan realisasi jumlah penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2021 dan perekamanan realisasi pembayaran tambahan BLT.
Dalam hal desa tidak melaksanakan BLT tahun anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai TIDAK terdapat keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria atau anggaran dana desa TIDAK mencukupi untuk pembayaran BLT yang telah ditetapkan karena penurunan pagu dana desa berdasarkan peraturan bupati atau wali kota mengenai rincian dana desa setiap desa.
Bupati atau wali kota kemudian bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa untuk seluruh desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen penyaluran tahap I disertai dengan daftar Rekening Kas Desa (RKD).
Demikianlah penjelasan singkat terkait syarat penyaluran dana desa 2022 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya silakan Bapak/Ibu Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI