Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Sertifikasi Guru di Tahun 2022

Syarat Sertifikasi Guru di Tahun 2022. Sertifikasi yang diperoleh oleh seorang guru, menunjukkan seorang guru telah memenuhi standar profesional, atau kualifikasi untuk memulai proses belajar dan mengajar di sekolah.
https://www.juragandesa.net/2022/01/syarat-sertifikasi-guru-di-tahun-2022.html


Untuk dapat diterima dalam program sertifikasi guru, ada beberapa syarat pun yang wajib dipenuhi oleh seorang guru, karena hal ini sangat penting dan menjadi bukti tugas seorang guru yang profesional.


Diketahui sertifikasi guru mempunyai kriteria yang hampir sama atau beda di setiap tahunnya, dan pada artikel ini admin blog juragandesa.net akan mengupas tuntas apa sajakah persyaratan bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi pada tahun 2022.

Permendikbud no. 38 tahun 2020 saat ini masih menjadi pedoman, atau rujukan aturan terkait PPG dalam jabatan. Tentang tata cara memperoleh sertifikat bagi guru dalam jabatan. (Download: Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.)

Syarat Sertifikasi Guru di Tahun 2022

Berikut ini Syarat Sertifikasi Guru di Tahun 2022:

1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4

2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.


Artinya, bagi guru yang akan disertifikasi di tahun 2022 adalah guru yang memiliki SK pengangkatan pertamanya paling lambat 2 Desember 2015.

Sehingga guru yang memiliki SK di atas tahun 2015, misalnya Januari 2016 dan seterusnya. Maka itu dianggap belum memenuhi syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

3. Guru dalam jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Pemerintahan daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut dipahami bahwa guru yang SK-nya dari Bupati, SK dari dinas, SK dari daerah, yang dapat memenuhi kriteria sertifikasi, bukan SK kepala sekolah.

Sedangkan, bagi guru yang menggunakan SK kepala sekolah tidak akan diterima, karena sudah bertahun-tahun dijalani, dan diketahui SK dari kepala sekolah dianggap tidak memenuhi kriteria.

Lebih lanjut untuk guru-guru swasta tidak perlu SK dari Bupati, Jadi dalam hal ini ditegaskan untuk guru honorer wajib dari mempunyai SK dari daerah.

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memiliki NUPTK


Terkait hal ini seorang guru harus memiliki nomor Nik pendidik dan tenaga pendidikan, sebelum pemanggilan PPG untuk pretest tahun-tahun sebelumnya.

Dalam hal ini, jika seorang guru tidak memiliki NUPTK, maka dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti PPG.

6. Telah melengkapi dokumen persyaratan

Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa ketika syarat ini terpenuhi dan ada pretest PPG, Anda akan dapat mengupload dokumennya yaitu Ijazah S-1 dan SK pengangkatan.

Sementara itu, sebagaimana penulis kutip dari website naikpangkat.com tentang Syarat Sertifikasi Guru tahun 2022. Berikut penjelasan tentang Syarat Sertifikasi Guru tahun 2022. Proses pemberian sertifikasi guru kepada tenaga pendidik, harus memiliki sejumlah syarat yang wajib ditaati oleh para tenaga pendidik saat hendak mengikuti sertifikasi guru, berikut ini merupakan syarat-syarat sertifikasi guru yang harus dipenuhi oleh para tenaga pendidik:
  1. Memiliki SK sebaga pengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Terdaftar dan atau memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  3. Telah bekerja sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan SK PNS/ CPNS/ maupun SK Honor hingga Guru Tetap Yayasan atau GTY
  4. Usia dibawah 60 tahun
  5. Masa kerja minimal 20 tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulusan sarjana baik S1 maupun D-IV yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah kesarjanaan.
Sertifikasi menjadi salah satu standar bagi tugas seorang guru khususnya dalam menjalankan proses kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah. Dengan kepemilikan sertifikasi bagi guru, menjadi indikator tingkat kompetensi seorang guru dianggap baik, bermutu serta berkualitas khususnya untuk perkembangan dunia pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia.

Demikianlah artikel singkat yang membahas tentang Syarat Sertifikasi Guru di Tahun 2022. Semoga bermanfaat. Salam juragandesa.net