Akses pip.kemdikbud.go.id, Ada Dana PIP Kemdikbud 2022 untuk Siswa SD hingga SMA
PIP Kemdikbud 2022 merupakan program untuk membantu siswa miskin atau kurang mampu yang berusia 6-21 tahun untuk mengakses layanan pendidikan hingga tamat dari satuan pendidikan dasar dan menengah.
Bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam PKH, mereka dapat langsung mengakses pip.kemdikbud.go.id karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan dana PIP hingga Rp 1 juta untuk sisa SD, SMP dan SMA.
Dengan mengunjungi link pip.kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA yang tergabung dalam PKH dapat mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima dana PIP Kemdikbud hingga Rp 1 juta.
Cara mengakses link pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima dana PIP Kemdikbud juga sangat sederhana dan bisa dilakukan secara online menggunakan handphone.
Jika pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 dilakukan secara kolektif, pihak sekolah atau dinas pendidikan nantinya akan dibantu oleh siswa, dan siswa hanya akan menerima uang tunai.
Sedangkan untuk pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri, siswa atau walinya akan mengurus bank bekerjasama dengan panitia PIP Kemdikbud.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud 2022 merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada siswa dan siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP sendiri merupakan program bantuan yang dikelola melalui kemitraan dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Dana PIP Kemdikbud 2022 disalurkan kepada siswa yang berhak, antara lain peserta PKH dari keluarga miskin atau kurang mampu, pemegang KIP/KKS/KPS, anak yatim atau yatim piatu, dan siswa yang terkena bencana alam.
Dana PIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2022 nantinya dapat digunakan untuk membantu siswa membayar biaya pendidikan pribadi seperti perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, tambahan biaya latihan dan biaya uji profisiensi.
Artikel ini Telah Tayang di Dengan Judul "Akses pip.kemdikbud.go.id, Ada Dana PIP Kemdikbud 2022 untuk Siswa SD hingga SMA"
Bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam PKH, mereka dapat langsung mengakses pip.kemdikbud.go.id karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan dana PIP hingga Rp 1 juta untuk sisa SD, SMP dan SMA.
Dengan mengunjungi link pip.kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA yang tergabung dalam PKH dapat mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima dana PIP Kemdikbud hingga Rp 1 juta.
Cara mengakses link pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima dana PIP Kemdikbud juga sangat sederhana dan bisa dilakukan secara online menggunakan handphone.
- Klik website resmi pip.kemdikbud.go.id
- Maka akan muncul kolom "Cara menerima PIP"
- Selanjutnya mengisi formulir yang disediakan Panitia PIP Kemdikbud, baik NISN, tanggal lahir, bulan dan tahun, serta nama ibu kandung
- Setelah diisi, klik "Search"
- Akan muncul notifikasi setelah beberapa saat yang menyatakan jika nama tersebut adalah penerima PIP Kemdikbud.
- Siswa SD/setara Rp225.000 atau Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/setara Rp375.000 atau Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/setara Rp 500.000 atau Rp 1 juta per tahun
Jika pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 dilakukan secara kolektif, pihak sekolah atau dinas pendidikan nantinya akan dibantu oleh siswa, dan siswa hanya akan menerima uang tunai.
Sedangkan untuk pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri, siswa atau walinya akan mengurus bank bekerjasama dengan panitia PIP Kemdikbud.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud 2022 merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada siswa dan siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP sendiri merupakan program bantuan yang dikelola melalui kemitraan dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Dana PIP Kemdikbud 2022 disalurkan kepada siswa yang berhak, antara lain peserta PKH dari keluarga miskin atau kurang mampu, pemegang KIP/KKS/KPS, anak yatim atau yatim piatu, dan siswa yang terkena bencana alam.
Dana PIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2022 nantinya dapat digunakan untuk membantu siswa membayar biaya pendidikan pribadi seperti perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, tambahan biaya latihan dan biaya uji profisiensi.
Artikel ini Telah Tayang di Dengan Judul "Akses pip.kemdikbud.go.id, Ada Dana PIP Kemdikbud 2022 untuk Siswa SD hingga SMA"