Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia

Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia

Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia



Tunjangan hari raya atau THR adalah penghasilan non-upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan di Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Di bawah ini adalah sejarah atau asal mula THR bagi pegawai negeri sipil dan pekerja swasta.

Hanya PNS yang bisa mendapatkan THR

Dikutip dari Kompas.com, (20 Mei 2019), THR pertama kali dipromosikan pada era kabinet Partai Masyumi Soekiman Wirjosandjojo pada 1950-an.

THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lembaga-lembaga sipil bangsa, yang kemudian dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun 1950-an, besaran THR yang diberikan saat itu adalah Rp125 hingga 200 per orang, atau setara dengan Rp 1,1 juta hingga Rp 1,75 juta saat ini.

THR akan diberikan kepada karyawan pada akhir Ramadhan.

Buruh protes menuntut THR

Pada tanggal 13 Februari 1952, para pekerja melakukan mogok kerja untuk memprotes, menuntut agar pemerintah memberikan uang THR kepada para pekerja.

Pada saat itu, pemerintah pada awalnya mengabaikan suara pekerja. Meski demikian, Organisasi Pusat Tenaga Kerja Indonesia (SOBSI) terus berupaya untuk mewajibkan pekerja menerima THR setara dengan satu bulan gaji.

Selanjutnya Kabinet Perdana Menteri Indonesia ke-8, Ali Sastroamidjojo, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot, Hari Raja kepada PNS.

Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah. Atas desakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran No. 3676/54 tentang "Hadiah Idul Fitri".

Pemerintah juga mengeluarkan pemberitahuan tentang THR dari tahun 1955-1958. Namun karena sifatnya hanya rekomendasi, pemberitahuan ini tidak menjamin THR pekerja.

Pekerja mendapatkan THR

Kemudian para buruh, khususnya SOBSI, terus menggugat pemerintah. Suara-suara kaum buruh baru terdengar ketika Sukarno menerapkan “Demokrasi Terpimpin”.

Menteri Tenaga Kerja Ahem Erningpraja di bawah Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1961.

Menurut Kompas.com, pemerintah Orde Baru telah mengeluarkan peraturan baru yang memperjelas jumlah dan skema THR.

Pemerintah mengeluarkan Permenaker No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Kemudian, pemerintah merevisi kembali peraturan THR pada tahun 2016. Permenaker No. 6/2016 mewajibkan perusahaan memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

Karena perjuangan panjang demonstrasi buruh, THR untuk pekerja swasta kini telah menjadi norma umum di masyarakat.

Secara resmi diatur pada tahun 1994

Dikutip dari Kompas.com (10/5/2020), pemerintah akhirnya meresmikan THR pada 1994.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 04/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Karyawan Perusahaan.

Dalam Permenaker tersebut diatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja terus menerus selama tiga bulan atau lebih.

Besaran THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja.

Pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih menerima gaji 1 bulan.

Sementara itu, pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 3 bulan tetapi kurang dari 12 bulan dibayar secara proporsional menurut tahun kerjanya, yaitu dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 (satu) bulan gaji.

PKWTT dan PKWT juga mendapatkan THR

Kementerian Tenaga Kerja merevisi peraturan tentang THR pada tahun 2016.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau pekerja perusahaan.

Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dikatakan berhak atas THR.

Tidak hanya itu, kewajiban pemberi kerja untuk memberikan THR tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga bagi pekerja kontrak.

Ini termasuk orang yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain itu, besaran THR yang diterima pekerja akan disesuaikan dengan lamanya bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.

Bagi yang telah bekerja terus menerus selama minimal 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar gaji atau gaji bulan sebelumnya.

Pada saat yang sama, mereka yang bekerja kurang dari itu akan menerima THR secara pro-rata.

Jika perusahaan terlambat memenuhi kewajiban tersebut kepada karyawannya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pada upah.

Artikel ini telah tayang dihttps://www.kompas.com/dengan judul "Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesi"