Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

10 Golongan Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Ini Dipastikan TIDAK DAPAT Dana PIP 2022, Siapa Saja dan Apa Sebabnya?

10 Golongan Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Ini Dipastikan TIDAK DAPAT Dana PIP 2022, Siapa Saja dan Apa Sebabnya?

Awal April lalu, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIP) 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilikuidasi kembali. Ada 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Selain 10 kelompok ini, apa sajakah itu? Lihat disini.

Pembiayaan PIP Kemdikbud 2022 dipastikan tidak akan mampu membina 10 kelompok siswa SD hingga SMK.

PIP Kemdikbud 2022 adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin/tidak mampu untuk membantu membiayai pendidikannya.

Uang tunai akan diarahkan ke bank utama yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dengan adanya dua bank pemberi dana PIP ke Kemendikbud pada tahun 2022 yaitu BRI dan BNI, maka besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA dan SMK akan bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan dan besaran dana yang diterima siswa. rincian.
  1. SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp.450.000/tahun
  2. SMP/MTs/sederajat akan diberikan Rp750.000/tahun
  3. SMA/SMK/MA/sederajat dapat Rp 1 juta/tahun
Penting untuk dicatat bahwa jumlah total dana PIP yang dialokasikan di seluruh negeri melebihi 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Dan dari total dana yang disediakan pemerintah, ada lebih dari 17,9 juta siswa sekolah dasar dan menengah.

Hal ini masih akan menambah kuota penerima dana PIP Kemdikbud hingga 7,72 juta siswa pada tahun 2022.

Mahasiswa dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan mereka termasuk dalam penerima Dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home.

https://www.juragandesa.net/2022/04/10-golongan-siswa-sd-smp-sma-dan-smk.html
10 Golongan Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Ini Dipastikan TIDAK DAPAT Dana PIP 2022, Siapa Saja dan Apa Sebabnya?

Berikut yang dikutip dari situs resmi pip.kemdikbud.go.id merinci seputar update data Lampung.com jumlah penerima PIP yang dialokasikan dan jumlah mahasiswa resmi penerima dana PIP per April 2022, yaitu:

Alokasi Dana PIP:
  1. SD: 10.360.614 siswa
  2. Menengah: 4.369.968 siswa
  3. SMA: 1.367.559 siswa
  4. SMK: 1.829.167 siswa
  5. Jumlah: 17.927.308 siswa.
Diposting:
  1. SD: 5.568.207 siswa
  2. Sekolah menengah: 3.063.847 siswa
  3. SMA: 683.806 siswa
  4. SMK: 890.796 siswa
  5. Jumlah: 10.206.656 siswa
Dana PIP yang belum dibayar:
  1. Sekolah Dasar: 4.792.407 siswa
  2. Tingkat menengah: 1.306.121 siswa
  3. Tingkat SMA: 683.753 siswa
  4. Sekolah Menengah Kejuruan: 938.371 siswa
  5. Jumlah: 7.720.652 siswa
Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mengetahui apakah mereka masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022, bisa cek link di bawah ini dan ikuti langkah-langkah yang tertera.

• Buka beranda https://pip.kemdikbud.go.id/

• Selanjutnya akan muncul kolom "Find PIP Recipients".

• Masukkan data NISN Anda, tanggal, bulan dan tahun lahir, serta nama ibu kandung Anda

• Klik Cari dan Anda dapat melihat informasi tentang penerima.

Sebelumnya, Anda harus tahu apa dan siapa saja 10 kelompok siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa mengeluarkan dana PIP?

1. Siswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa bukan dari keluarga miskin/rentan dengan pertimbangan khusus.

3. Siswa SMK tanpa keahlian kelompok: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, perkapalan dan kelautan.

4. Mahasiswa yang belum memiliki SK pencalonan penerima PIP.

5. Siswa tanpa SK diberikan PIP.

6. Siswa yang tidak memelihara atau menyimpan KIP dengan baik.

7. Siswa yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.

8. Siswa yang putus sekolah.

9. Siswa yang tidak aktif, rajin dan disiplin dalam belajar.

10. Siswa belum mengaktifkan akun PIP mereka.

Demikian informasi mengenai 10 kriteria tidak dapat menerima bantuan dana PIP 2022 dan besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMK. ***

Artikel ini telah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com dengan judul “10 Golongan Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Ini Dipastikan TIDAK DAPAT Dana PIP 2022, Siapa Saja dan Apa Sebabnya?