Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apa Itu PIP Kemendikbud? Simak Cara Cek dan Syarat Pencairan Dana Bantuan SD, SMP, serta SMA

Apa itu PIP Kemendikbud? Serta cara pencairan dan syarat pencairan dana bantuan dana untuk siswa SD dan SMP.

PIP Kemendikbud merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bagian dari Skema Bantuan Siswa Tidak Mampu (BSM).
PERSYARATAN PENCAIRAN MANDIRI PIP KEMENDIKBUD

PIP Kemendikbud bertujuan untuk membantu pendidikan anak usia sekolah (6-12 tahun) yang tergolong keluarga miskin dan rentan kemiskinan.


Kategori tersebut antara lain Kartu keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Yatim Piatu, Cacat dan Korban Bencana Alam.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:
  • Siswa dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu dengan pertimbangan khusus.
  • Siswa sekolah menengah kejuruan mempelajari keahlian kelompok di bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, perkapalan dan kelautan.
Dana PIP Kemendikbud 2022 dapat dibayarkan dengan dua cara, baik oleh sekolah secara kolektif maupun secara mandiri oleh siswa.

SYARAT PENCAIRAN PIP KEMENDIKBUD 2022

Berikut syarat pencairan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2022 oleh sekolah secara kolektif:
  • Melampirkan surat kuasa siswa/orang tua yang diserahkan ke sekolah peserta terkait.
  • Mengisi Formulir Rekening PIP SIMPEL yang disediakan oleh bank-bank yang bekerjasama dengan Panitia PIP Kemendikbud 2022.
  • Lampiran sertifikat aktivasi akun yang dikeluarkan oleh kepala sekolah peserta terkait.
  • Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh Surat Kuasa Mahasiswa.
  • Fotokopi KTP mahasiswa PIP 2022.
  • Fotokopi surat kuasa mahasiswa yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN PENCAIRAN MANDIRI PIP KEMENDIKBUD

Berikut persyaratan pencairan mandiri beasiswa PIP Kemendikbud tahun 2022:
  • Peserta datang ke bank bekerjasama dengan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2022.
  • Siapkan sertifikat pembukaan rekening untuk sekolah yang berpartisipasi.
  • Siapkan ID/KTP untuk siswa Dickmen dan ID/KTP/Bukti Tempat Tinggal untuk wali siswa.
  • Bekerjasama dengan Panitia PIP 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari bank.
CARA CEK PIP KEMENDIKBUD 2022

Berikut cara melihat daftar penerima Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2022:
  • Buka halaman resmi koleksi PIP disini pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah beberapa saat, maka secara otomatis akan melompat ke halaman tampilan menu "Find PIP Recipients".
  • Ketik dan isikan data peserta seperti NISN, data biometrik pribadi, dan nama ibu kandung siswa.
  • Klik dan tekan tombol "Cari"
  • Setelah beberapa saat, informasi mahasiswa peserta PIP Kemendikbud 2022 akan muncul informasi apakah lulus atau tidak lulus
Demikianlah informasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud, persyaratan dan cara cek kuitansi bantuan pendidikan SD, SMP, dan SMA.