Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apa Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Simak Penjelasannya Di sini,,

Apa sebenarnya penyebab skema bansos PKH tahap kedua tidak disalurkan? Lihat petunjuk dan cara melaporkan keluhan melalui WhatsApp.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan bansos PKH tahap 2 tidak dicairkan, sebenarnya ada 3 hal yang menjadi penyebab terhambatnya penyaluran bantuan.

Apa Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Simak Penjelasannya Di sini,,

Simak artikel ini untuk mengetahui 3 alasan mengapa bansos PKH Tahap 2 tidak dicairkan, dan bagaimana cara melaporkan pengaduan masalah penyaluran bantuan.

Bantuan sosial PKH adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk dana tunai, ada 8 jenis bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar di DTKS.

Berikut 3 alasan mengapa bantuan sosial PKH Tahap 2 tidak dibayarkan kepada penerima:

1. Masih dalam proses pendistribusian

Jangan panik jika PKH Bansos Tahap 2 belum dirilis, mungkin masih dalam proses penghapusan oleh pemerintah.

Jika belum tersalurkan, berarti penyaluran bantuan masih berlangsung dan mengantre menunggu untuk disalurkan.

2. KPM bukan kategori penerima manfaat

Alasan kedua adalah penerima manfaat atau KPM tidak lagi termasuk dalam kategori penerima manfaat.

Hal ini karena adanya pemutakhiran Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPM yang masuk dalam kategori penerima adalah rumah tangga miskin, rentan kemiskinan, berkebutuhan khusus, korban Covid-19.

Jika KPM tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka bantuan PKH tidak akan diberikan lagi.

3. Usulan DTKS Kemensos atau data penerima bansos tidak dimutakhirkan

Alasan terakhir, data Anda (KPM) yang ada di DTKS mungkin harus dimutakhirkan dengan data baru, seperti perubahan proposal atau nama penerima.

Hal ini diperlukan karena penerimanya kemungkinan besar tidak termasuk dalam kategori yang sudah ditentukan, seperti poin kedua.

Pada saat yang sama, jika bantuan sosial PKH belum dibayarkan dan KPM tidak termasuk dalam 3 alasan di atas, KPM dapat melaporkan masalah tersebut.

Solusi atas masalah tidak tercairkannya bansos pada PKH tahap kedua adalah masyarakat dapat melapor ke nomor resmi Kementerian Sosial melalui layanan pengaduan.

Pengaduan dapat dikirim melalui WhatsApp dan SMS dengan cara sebagai berikut:

Masukkan nama lengkap Anda (spasi) Nomor ID (spasi) alamat lengkap (spasi) Pengaduan dan kirim ke nomor 0811-1022-210.

Tunggu balasan pesan, lalu ikuti petunjuk lengkap dalam pesan.

Berikut kategori bantuan sosial PKH yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial:
  1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.
  2. 3 juta rupiah per tahun untuk kategori balita (balita) usia 0-6 tahun.
  3. Kategori pendidikan untuk siswa sekolah dasar atau sederajat adalah Rp 900.000 per tahun.
  4. Kategori Pendidikan Anak Sekolah Menengah Pertama atau setara dengan Rp 1,5 juta per tahun.
  5. Kategori pendidikan untuk anak SMA atau sederajat adalah Rp 2 juta per tahun.
  6. Kategori Cacat Berat Rp 2,4 juta per tahun.
  7. Lansia (60 tahun ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.
Artikel ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Apa Penyebab Bansos PKH Tahap 2 Belum Cair? Simak Penjelasan dan Cara Lapor Aduan Lewat WhatsApp