Cara Cek Daftar Penerima di pipmadrasah.kemenag.go.id
Cara Cek Daftar Penerima di pipmadrasah.kemenag.go.id. Bantuan tunai langsung dari Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan siswa penerima Rp 1 juta dengan mengecek daftar penerima dan persyaratan penerima di pipmadrasah.kemenag.go.id.
Dalam PIP ini, setiap siswa akan mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp 1 juta per tahun. Namun, tingkat pendidikan yang berbeda akan menerima dana transfer tunai yang berbeda.
PIP bukan hanya sekolah yang dibawa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah MI, MT, MA, atau bahkan yang berstatus pelajar.
Nominal bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah, antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, masing-masing siswa menerima bantuan yang sama dan berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa SMA akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta per tahun atau Rp 500.000 per semester.
Sedangkan untuk siswa SMP akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 750.000 per tahun atau Rp 350.000 per semester. Siswa SD akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 500.000 per tahun atau Rp 250.000 per semester.
SYARAT PENERIMA PIP MADRASAH
Persyaratan menerima Bantuan Tunai Tahun 2022 PIP Madrasah sebagai berikut:
Dana bantuan tunai dari PIP ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kelangsungan siswa yang menerimanya. Entah itu untuk uang jajan, transportasi, atau membeli kebutuhan sekolah.
CARA CEK DAFTAR PENERIMA PIP MADRASAH
Cara Melihat Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Siswa atau Siswa Madrasah sebagai berikut:
Dalam PIP ini, setiap siswa akan mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp 1 juta per tahun. Namun, tingkat pendidikan yang berbeda akan menerima dana transfer tunai yang berbeda.
PIP bukan hanya sekolah yang dibawa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah MI, MT, MA, atau bahkan yang berstatus pelajar.
Nominal bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah, antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, masing-masing siswa menerima bantuan yang sama dan berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa SMA akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta per tahun atau Rp 500.000 per semester.
Sedangkan untuk siswa SMP akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 750.000 per tahun atau Rp 350.000 per semester. Siswa SD akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 500.000 per tahun atau Rp 250.000 per semester.
SYARAT PENERIMA PIP MADRASAH
Persyaratan menerima Bantuan Tunai Tahun 2022 PIP Madrasah sebagai berikut:
- Siswa madrasah atau siswa DTKS yang terdaftar di rumah tangga PKH (Kartu Keluarga Harapan) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial
- Siswa madrasah atau santri dari keluarga miskin yang disertifikasi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Pelajar atau siswa yang berstatus yatim piatu, yatim piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau anak yang tinggal di panti asuhan.
- Siswa atau siswa yang terkena bencana alam atau siswa yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Dana bantuan tunai dari PIP ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kelangsungan siswa yang menerimanya. Entah itu untuk uang jajan, transportasi, atau membeli kebutuhan sekolah.
CARA CEK DAFTAR PENERIMA PIP MADRASAH
Cara Melihat Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Siswa atau Siswa Madrasah sebagai berikut:
- Masuk ke halaman resmi Kemenag Pip Madrasah atau klik disini
- Kemudian masukkan nama, NISN dan tanggal lahir untuk mengecek siswa atau nama siswa
- Klik "Cari"
- Setelah itu, baik siswa yang bersangkutan atau siswa sekolah agama akan menerima bantuan tunai langsung.