Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP, Pakai 2 Syarat Ini..

Artikel ini memberikan informasi tentang cara mendaftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP, dengan 2 alternatif, untuk siswa sekolah dasar dan menengah.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 merupakan bantuan di bidang pendidikan senilai Rp2,2 juta untuk membantu siswa SD dan SMP dari keluarga miskin atau kurang mampu.

PIP Kemdikbud 2022 disalurkan kepada siswa sekolah dasar baik formal maupun informal melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP, Pakai 2 Syarat Ini..

KIP diterbitkan oleh pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) kepada siswa sekolah dasar dan menengah yang ditetapkan sebagai penerima PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KIP berfungsi seperti kartu ATM dan dapat digunakan untuk menarik dana PIP Kemdikbud dari pemerintah.

Agar dana dapat digunakan, siswa yang menerima KIP harus melapor ke sekolah untuk didaftarkan dalam Data Dasar Pendidikan (Dapodik).

Sayangnya, masih banyak mahasiswa yang benar-benar layak mendapatkan PIP Kemdikbud yang tidak mendapatkan KIP sehingga tidak dapat memanfaatkan paket bantuan ini.

Namun, tidak perlu khawatir, siswa SD dan SMP yang belum memiliki KIP dapat mengajukan permohonan pendaftaran PIP Kemdikbud dengan menggunakan dua dokumen pengganti.

Dua persyaratan dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan bagi yang tidak memiliki KKS.

Siswa yang belum memiliki KIP dapat mendaftar ke PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membawa KKS atau SKTM ke sekolah tempat mereka bersekolah.

Nantinya, pihak sekolah yang bertanggung jawab akan menyeleksi usulan siswa atau orang tuanya terkait pendaftaran PIP Kemdikbud.

Jika dianggap sesuai dan persyaratan penerima terpenuhi, sekolah akan menyerahkan data proposal siswa ke dinas pendidikan setempat.

Selain itu, Dinas Pendidikan akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah proposal tersebut diterima.

Jika usulan daftar PIP tanpa KIP diterima, sekolah akan memberi tahu orang tua atau wali siswa dengan persyaratan yang diperlukan untuk aktivasi akun Simpel.

Mahasiswa yang dapat mendaftar di PIP Kemdikbud adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Dari keluarga miskin atau kurang mampu.
  2. Mendaftar sebagai peserta pendidikan formal dan nonformal.
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) usia 6-21.
Siswa SD dan SMP penerima PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima total bantuan sebesar Rp 2,2 juta, dengan besaran bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan mereka.

Berikut rincian besaran bantuan yang diterima PIP Kemdikbud siswa SD, SMP, dan SMA:
  • Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMALB/Paket C menerima Rp 1 juta per tahun.
Penyaluran dana bantuan PIP Kemdikbud disalurkan kepada siswa SD dan SMP melalui Bank BRI, sedangkan siswa SMA disalurkan melalui Bank BNI.

Pembayaran itu sendiri dapat dilakukan secara individu atau kolektif melalui sekolah jika diperlukan. *

Artikel ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP, Pakai 2 Syarat Ini Siswa SD-SMA Bisa Dapat Bantuan Rp2,2 Juta