Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS, Dan Dapat Bantuan Rp1 Juta

Berikut informasi cara daftar PIP Kemdikbud untuk siswa SD dan SMP tanpa KIP dan KKS yang dapat dilakukan melalui sekolah dengan bantuan hingga Rp 1 juta.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud merupakan bantuan di bidang pendidikan formal dan informal bagi siswa SD hingga SMA atau sederajat.

PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu yang berhak menjadi penerima.

Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS, Dan Dapat Bantuan Rp1 Juta

Penerima PIP Kemdikbud dapat menerima bantuan hingga Rp 1 juta, yang besarnya bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan.

Untuk siswa SD, bantuan yang diberikan sebesar Rp 450.000 per tahun, untuk siswa SMP sebesar Rp 750.000 per tahun, dan untuk siswa SMA sebesar Rp 1 juta per tahun.

Penyaluran dana bantuan PIP Kemdikbud disalurkan kepada penerima melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berfungsi seperti kartu ATM.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan PIP Kemdikbud sebesar Rp 1 juta.

Sayangnya, masih banyak siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu yang tidak menerima KIP sehingga tidak menyentuh bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun jangan khawatir, siswa SD dan SMP tanpa KIP bisa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya untuk mendaftar PIP Kemdikbud melalui sekolah.

Jadi bagaimana jika Anda tidak memiliki KKS? Siswa tetap dapat mendaftar PIP Kemdikbud dengan syarat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW, Desa/kelurahan.

Orang tua atau wali yang memiliki anak usia SD hingga SMA dapat mengajukan permohonan PIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan membawa SKTM ke sekolah tempat anak tersebut bersekolah.

Usulan tersebut nantinya akan diseleksi oleh sekolah untuk menentukan apakah siswa tersebut memang layak mendapatkan PIP Kemdikbud.

Sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat jika dianggap sesuai. Selain itu, Dinas Pendidikan akan melakukan proses verifikasi dan validasi.

Jika diterima, calon siswa tersebut akan terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud dan menerima KIP yang disalurkan melalui sekolah.

Mahasiswa yang dapat mendaftar di PIP Kemdikbud adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia 6-21
  2. Dari keluarga miskin atau kurang mampu.
  3. Dari rumah tangga yang terdaftar dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Sedang mengenyam pendidikan formal dan nonformal. ***
Artikel ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS, Bawa Syarat Ini ke Sekolah Untuk Dapat Bantuan Rp1 Juta