Cara Daftar PIP Online Tanpa KIP 2022
Cara Daftar PIP Online Tanpa KIP. Berikut ini informasi lengkap tentang Cara daftar PIP Kemdikbud 2022, siswa SD, SMP, SMA tanpa KIP bisa tetap dapat uang tunai hingga Rp1 juta.
Dana bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat dalam bentuk uang tunai, kesempatan belajar hingga perluasan akses belajar oleh pemerintah.
Kabarnya, peserta PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP agar bisa mendapatkan bantuan dana hingga Rp1 juta.
Namun, ternyata siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat yang tidak memiliki KIP juga masih tetap bisa mendapatkan dana PIP 2022.
CARA DAFTAR PIP ONLINE TANPA KIP
Berikut ini merupakan cara daftar PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa yang tak memiliki KIP.
Namun, butuh proses tersebut harus dilalui bagi siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat yang tidak memiliki KIP.
Sementara itu, bagi siswa yang sudah memiliki KIP, siswa hanya perlu melaporkan nomor KIP masing-masing ke pihak sekolah.
Setiap tahunnya, sekolah biasanya akan menentukan jadwal pengumpulan KIP.
Selanjutnya diproses dengan memasukkan nomor KIP ke Dapodik agar siswa bisa menerima dana bantuan dari kemendikbud.
Setelah proses pengusulan ke dinas pendidikan setempat selesai, selanjutnya pihak sekolah akan mengumumkan jika pencairan dana PIP sudah bisa dilakukan.
Dana PIP 2022 bisa dicairkan dengan surat keterangan yang sudah dibuat oleh sekolah.
Berikut ini nominal bantuan PIP yang akan diterima siswa berdasarkan tingkatan pendidikan.
Dana bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat dalam bentuk uang tunai, kesempatan belajar hingga perluasan akses belajar oleh pemerintah.
Kabarnya, peserta PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP agar bisa mendapatkan bantuan dana hingga Rp1 juta.
Namun, ternyata siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat yang tidak memiliki KIP juga masih tetap bisa mendapatkan dana PIP 2022.
CARA DAFTAR PIP ONLINE TANPA KIP
Berikut ini merupakan cara daftar PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa yang tak memiliki KIP.
- Orang tua dan peserta didik mendatangi pihak sekolah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PIP
- Daftar siswa yang telah mendaftarkan diri ini nantinya akan diseleksi oleh pihak sekolah
- Bagi siswa yang lolos seleksi di sekolah, data mereka akan diusulkan ke dinas pendidikan setempat
Namun, butuh proses tersebut harus dilalui bagi siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat yang tidak memiliki KIP.
Sementara itu, bagi siswa yang sudah memiliki KIP, siswa hanya perlu melaporkan nomor KIP masing-masing ke pihak sekolah.
Setiap tahunnya, sekolah biasanya akan menentukan jadwal pengumpulan KIP.
Selanjutnya diproses dengan memasukkan nomor KIP ke Dapodik agar siswa bisa menerima dana bantuan dari kemendikbud.
Setelah proses pengusulan ke dinas pendidikan setempat selesai, selanjutnya pihak sekolah akan mengumumkan jika pencairan dana PIP sudah bisa dilakukan.
Dana PIP 2022 bisa dicairkan dengan surat keterangan yang sudah dibuat oleh sekolah.
Berikut ini nominal bantuan PIP yang akan diterima siswa berdasarkan tingkatan pendidikan.
- mendapat Rp450.000 per tahun Siswa SD/SDLB/Paket A
- mendapat Rp750.000 per tahun Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- mendapat Rp1 juta per tahun Siswa SMA/SMALB/Paket C.