Donwload Bukti Fisik Akreditasi Terbaru 8 Standar Untuk SD/MI, SMP/MTS, Dan SMA/MA Lengkap
Instrumen Akreditasi SD/MI memuat 119 butir pernyataan, masing-masing memiliki bobot butir yang berbeda-beda tergantung dukungannya terhadap pembelajaran bermutu. Bobot butir pernyataan terendah adalah 1, dan bobot butir pernyataan tertinggi adalah 4.
Standar Isi
Bukti Fisik Poin No 1
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Dibuktikan Dengan Rumusan kompetensi sikap spiritual, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 1
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Dibuktikan Dengan Rumusan kompetensi sikap spiritual, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 2
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Dibuktikan Dengan Rumusan kompetensi sikap sosial, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 3
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Dibuktikan Dengan Rumusan kompetensi sikap sosial, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 3
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Dibuktikan Dengan Kompetensi Inti pengetahuan, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 4
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Dibuktikan Dengan Kompetensi Inti Keterampilan, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 5
Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
Dibuktikan Dengan Perangkat pembelajaran dikembangkan, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 6
Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan.
Dibuktikan Dengan Tim Pengembang Kurikulum, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 7
Sekolah/madrasah menyusun K13 yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
Dibuktikan Dengan Dokumen KTSP, Unduh File
Dibuktikan Dengan Kompetensi Inti pengetahuan, Unduh File
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
Dibuktikan Dengan Kompetensi Inti Keterampilan, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 5
Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
Dibuktikan Dengan Perangkat pembelajaran dikembangkan, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 6
Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan.
Dibuktikan Dengan Tim Pengembang Kurikulum, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 7
Sekolah/madrasah menyusun K13 yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
Dibuktikan Dengan Dokumen KTSP, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 8
Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
Dibuktikan Dengan Prosedur operasional pengembangan KTSP, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 9
Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
Butir pernyataan yang dijawab B memperoleh skor = 3
Butir pernyataan yang dijawab C memperoleh skor = 2
Butir pernyataan yang dijawab D memperoleh skor = 1
Butir pernyataan yang dijawab E memperoleh skor = 0.
Skor 4 disebut skor butir maksimum.
Perhitungan Jumlah Skor Tertimbang Maksimum
Jumlah Skor Tertimbang Maksimum untuk masing-masing komponen akreditasi diperoleh dengan rumus:
Jumlah Skor Tertimbang Maksimum = Skor Butir Maksimum x Jumlah Bobot Butir
Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
Dibuktikan Dengan Prosedur operasional pengembangan KTSP, Unduh File
Bukti Fisik Poin No 9
Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
Seluruh butir pernyataan Instrumen Akreditasi SD/MI merupakan pernyataan tertutup masing-masing dengan lima opsi jawaban yaitu A, B, C, D, dan E. Ketentukan skor setiap opsi jawaban sebagai berikut.
Jenjang SD/MI
- Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir), Unduh File
- Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir), Unduh File
- Standar SKL, nomor 32 - 38 (7 butir), Unduh File
- Standar PTK, nomor 39 - 54 (16 butir), Unduh File
- Standar Sarpras, nomor 55 - 75 (21 butir), Unduh File
- Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir), Unduh File
- Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir), Unduh File
- Standar Penilaian, nomor 107 - Unduh File(13 butir), Unduh File
- Standart isi SMP/MTs nomor 1-9 ( 9 butir ), Unduh File
- Standar Proses SMP/MTs 10-30 ( 21 butir ), Unduh File
- Standar Kelulusan SMP/MTs 31-37 ( 7 butir ), Unduh File
- Standar PTK SMP/MTs 38-56 ( 19 butir ), Unduh File
- Standar Sarana Prasarana SMP/MTs 57-80 ( 24 butir ), Unduh File
- Standar Pegelolaan SMP/MTs 81-95 ( 15 butir ), Unduh File
- Standar Pembiayaan SMP/MTs 96-111 ( 16 butir ), Unduh File
- Standar Penilaian SMP/MTs 112-124 ( 13 butir ), Unduh File
- Standart isi SMA nomor 1-9 ( 9 butir ), Unduh File
- Standar Proses SMA 10-30 ( 21 butir ), Unduh File
- Standar Kelulusan SMA 31-37 ( 7 butir ), Unduh File
- Standar PTK SMA 38-56 ( 19 butir ), Unduh File
- Standar Sarana Prasarana SMA 57-84 ( 28 butir ), Unduh File
- Standar Pegelolaan SMA 85-100 ( 16 butir ), Unduh File
- Standar Pembiayaan SMA 101-116 ( 16 butir ), Unduh File
- Standar Penilaian SMA 117-129 ( 13 butir ), Unduh File
Butir pernyataan yang dijawab A memperoleh skor = 4.
Butir pernyataan yang dijawab C memperoleh skor = 2
Butir pernyataan yang dijawab D memperoleh skor = 1
Butir pernyataan yang dijawab E memperoleh skor = 0.
Skor 4 disebut skor butir maksimum.
Perhitungan Jumlah Skor Tertimbang Maksimum
Jumlah Skor Tertimbang Maksimum untuk masing-masing komponen akreditasi diperoleh dengan rumus:
Jumlah Skor Tertimbang Maksimum = Skor Butir Maksimum x Jumlah Bobot Butir
Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melakukan akreditasi sekolah untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Demikian Bukti Fisik Akreditasi Terbaru!! 8 Standar Untuk SD/MI, SMP/MTS, Dan SMA/MA semoga bermanfaat.