Harga Pertalite di Semua SPBU Dipatok Rp 7.650, Berlaku Mulai 1 April
Pertalite kini dijual dengan harga tetap Rp 7.650 per liter di seluruh SPBU di Indonesia.
Sebelumnya, Pertalite dibanderol antara Rp 7.650 hingga 8.000 tergantung wilayah.
Namun setelah kebijakan Pertamina, harga Pertalite di seluruh wilayah Indonesia umumnya Rp 7.650.
Alasan penyesuaian harga BBM Pertalite adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Peraturan Menteri tersebut memuat rumusan harga dasar penghitungan harga jual eceran bahan bakar minyak umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.
Berikut daftar harga Pertalite terbaru di Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:
1. Provinsi Gloria Zidarussalam Selatan: Rp 7.650
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
3. Provinsi. Sumatera Barat: Rp 7.650
4. Provinsi Riau: Rp 7.650
5. Provinsi Kepulauan Riau : Rp 7.650
6. Kota Batam (Zona Perdagangan Bebas): Rp 7.650
7. Provinsi. Jambi: Rp 7.650
8. Provinsi. Bengkulu: Rp 7.650
9. Provinsi. Sumatera Selatan: Rp 7.650
10. Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650
11. Provinsi. Lampung: Rp 7.650
12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
13. Provinsi. Banten: Rp 7.650
14. Provinsi Jawa Barat : Rp 7.650
15. Provinsi Jawa Tengah : Rp 7.650
16. Provinsi. Yogyakarta: Rp 7.650
17. Provinsi. Jawa Timur: Rp 7.650
18. Kalimantan Barat, Provinsi: Rp 7.650
19. Kalimantan Tengah: Rp 7.650
20. Provinsi Bali: Rp 7.650
21. Nusa Tenggara Barat, Provinsi: Rp 7.650
22. Nusa Tenggara Timur, Provinsi: Rp 7.650
23. Kalimantan Selatan, Provinsi: Rp 7.650
24. Kalimantan Timur, Provinsi: Rp 7.650
25. Kalimantan Utara, Provinsi: Rp 7.650
26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
27. Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
30. Provinsi. Sulawesi Selatan: Rp 7.650
31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650
32. Provinsi Maluku: Rp 7.650
33. Provinsi. Maluku Utara: Rp 7.650
34. Provinsi Papua: Rp 7.650
35. Provinsi. Papua Barat: Rp 7.650
Pertalite Pengganti Premium
Di satu sisi, Pertalite juga resmi ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengganti Premium (bensin RON 88).
Artinya Pertalite kini menjadi Bahan Bakar Misi Khusus (JBKP).
Dengan ditetapkannya Pertalite menjadi JBKP, maka harga eceran BBM jenis JBKP RON 90 di titik penyerahan ditetapkan Rp 7.650 per liter alias tidak berubah, kata Tutuka Ariadji, Direktur Divisi Migas Kementerian ESDM. Sumber daya.
Menurut Kompas.com, angka tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pemakaian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemerintah juga menetapkan kuota Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kiloliter (KL).
Sedangkan realisasi alokasi Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.
Mencapai 18,5% di atas kuota yang ditetapkan untuk seluruh periode Januari-Februari 2022.
“Jika perkiraan dilakukan melalui skenario normal, pada akhir tahun 2022 kuota normal akan terlampaui sebesar 15% menjadi 26,5 juta KL,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/ dengan judul "Harga Pertalite di Semua SPBU Dipatok Rp 7.650, Berlaku Mulai 1 April"
PT Pertamina (Persero) telah mempublikasikan update harga BBM jenis Pertalite yang berlaku efektif mulai hari ini Jumat 4 Januari 2022.
Pertalite kini dijual dengan harga tetap Rp 7.650 per liter di seluruh SPBU di Indonesia.
Sebelumnya, Pertalite dibanderol antara Rp 7.650 hingga 8.000 tergantung wilayah.
Namun setelah kebijakan Pertamina, harga Pertalite di seluruh wilayah Indonesia umumnya Rp 7.650.
Alasan penyesuaian harga BBM Pertalite adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Peraturan Menteri tersebut memuat rumusan harga dasar penghitungan harga jual eceran bahan bakar minyak umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.
Berikut daftar harga Pertalite terbaru di Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:
1. Provinsi Gloria Zidarussalam Selatan: Rp 7.650
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
3. Provinsi. Sumatera Barat: Rp 7.650
4. Provinsi Riau: Rp 7.650
5. Provinsi Kepulauan Riau : Rp 7.650
6. Kota Batam (Zona Perdagangan Bebas): Rp 7.650
7. Provinsi. Jambi: Rp 7.650
8. Provinsi. Bengkulu: Rp 7.650
9. Provinsi. Sumatera Selatan: Rp 7.650
10. Provinsi Bangka-Belitung: Rp 7.650
11. Provinsi. Lampung: Rp 7.650
12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
13. Provinsi. Banten: Rp 7.650
14. Provinsi Jawa Barat : Rp 7.650
15. Provinsi Jawa Tengah : Rp 7.650
16. Provinsi. Yogyakarta: Rp 7.650
17. Provinsi. Jawa Timur: Rp 7.650
18. Kalimantan Barat, Provinsi: Rp 7.650
19. Kalimantan Tengah: Rp 7.650
20. Provinsi Bali: Rp 7.650
21. Nusa Tenggara Barat, Provinsi: Rp 7.650
22. Nusa Tenggara Timur, Provinsi: Rp 7.650
23. Kalimantan Selatan, Provinsi: Rp 7.650
24. Kalimantan Timur, Provinsi: Rp 7.650
25. Kalimantan Utara, Provinsi: Rp 7.650
26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
27. Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
30. Provinsi. Sulawesi Selatan: Rp 7.650
31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650
32. Provinsi Maluku: Rp 7.650
33. Provinsi. Maluku Utara: Rp 7.650
34. Provinsi Papua: Rp 7.650
35. Provinsi. Papua Barat: Rp 7.650
Pertalite Pengganti Premium
Di satu sisi, Pertalite juga resmi ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengganti Premium (bensin RON 88).
Artinya Pertalite kini menjadi Bahan Bakar Misi Khusus (JBKP).
Dengan ditetapkannya Pertalite menjadi JBKP, maka harga eceran BBM jenis JBKP RON 90 di titik penyerahan ditetapkan Rp 7.650 per liter alias tidak berubah, kata Tutuka Ariadji, Direktur Divisi Migas Kementerian ESDM. Sumber daya.
Menurut Kompas.com, angka tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pemakaian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pemerintah juga menetapkan kuota Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kiloliter (KL).
Sedangkan realisasi alokasi Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.
Mencapai 18,5% di atas kuota yang ditetapkan untuk seluruh periode Januari-Februari 2022.
“Jika perkiraan dilakukan melalui skenario normal, pada akhir tahun 2022 kuota normal akan terlampaui sebesar 15% menjadi 26,5 juta KL,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/ dengan judul "Harga Pertalite di Semua SPBU Dipatok Rp 7.650, Berlaku Mulai 1 April"
0 Comments
Post a Comment