Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pencairan PIP Kemdikbud 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Lihat Di Sini..

Pembayaran Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIP) 2022 dapat dilakukan melalui dua hal, yaitu pengecekan kuota penerima PIP per 16 April 2022 yang meliputi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

PIP Kemdikbud 2022 merupakan bantuan tunai langsung yang memberikan besaran nominal untuk setiap jenjang pendidikan yang berbeda, mulai dari Rp 450.000 untuk tingkat SD hingga Rp 1 juta untuk tingkat SMA.

Pencairan PIP Kemdikbud 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Lihat Di Sini..

Tujuannya adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Secara keseluruhan, alokasi dana PIP 2022 mencapai 17.927.308 penerima, yang berarti 17,9 juta kuota PIP akan dialokasikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun ini.

Hingga saat ini, dana PIP telah disalurkan kepada 10.207.454 siswa, yang berarti kuota 2022 bagi siswa yang tidak menerima bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekitar 7.719.854.

Menurut website Dispendik Surabaya, cara pembayaran dana PIP Kemdikbud 2022 dapat dilakukan dengan mudah oleh siswa SD, SMP, dan SMA yaitu sendiri secara kolektif atau mandiri, yaitu:

1. Penyaluran kolektif dana PIP Kemendikbud Tahun 2022

Dengan bantuan sekolah terkait, penyaluran dana PIP Kemdikbud tahun 2022 akan terpusat di satu tempat.

Adapun syarat yang harus ada dalam penghimpunan dana PIP Kemdikbud 2022 adalah:
  1. Buat surat kuasa dari siswa atau orang tua.
  2. Formulir Pembuatan Rekening SIMPEL PIP yang disediakan oleh bank diisi oleh sekolah penanggung jawab peserta PIP Kemdikbud 2022.
  3. Surat Pembukaan Rekening Pokok dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.

KTP menjadi syarat terpenting saat mengumpulkan dana PIP Kemdikbud 2022 secara kolektif.

2. Mandiri membayar dana PIP Kemdikbud 2022

Untuk penarikan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri, siswa dan orang tua datang ke salah satu bank cenayang.

Datang ke Bank Penyalur PIP Kemdikbud 2022, dokumen yang harus dibawa antara lain:

  1. Sertifikat pembukaan rekening yang dikeluarkan oleh sekolah.
  2. Kartu Tanda Penduduk siswa dan wali siswa, yaitu:
  • KTP atau Kartu Pelajar
  • KK
  • Bukti domisili wali siswa.
Selain itu, data tersebut akan diproses oleh bank penerbit PIP Kemdikbud 2022 untuk membuat rekening SIMPEL PIP.

Semua persyaratan di atas diserahkan kepada prinsipal dan harus ditandatangani dan dicap.

Bagi mahasiswa yang belum menerima bantuan PIP ini dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk penerima PIP 2022 dengan melakukan hal berikut. Berikut cara pengecekan penerima bantuan PIP 2022:

  • Masuk ke halaman pip.kemdikbud.go.id
  • Saat dibuka, kolom Temukan Penerima PIP muncul.
  • Isi data NISN Anda, tanggal, bulan dan tahun lahir, serta nama ibu kandung Anda
  • Klik Cari dan Anda dapat melihat informasi tentang penerima.
Berikut rincian penyaluran dan penyaluran data bantuan Dana PIP menurut jenjang pendidikan per 15 April 2022 sebagaimana dilansir situs PIP Kemendikbud:

Alokasi Dana PIP:

  • SD: 10.360.614 siswa
  • SMP: 4.369.968 siswa
  • SMA: 1.367.559 siswa
  • SMK: 1.829.167 siswa
  • Total: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
  • SD: 5.568.839 siswa
  • SMP: 3.064.013 siswa
  • SMA: 683.806 siswa
  • SMK: 890.796 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.454 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.454 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Hasilnya, data penyaluran PIP nasional terkini di atas menunjukkan bahwa bantuan PIP telah disalurkan kepada 10.207.454 siswa SD, SMP, dan SMK.

belum dibayar:
  • Sekolah Dasar: 4.791.775 siswa
  • Tingkat menengah: 1.305.955 siswa
  • Tingkat SMA: 683.753 siswa
  • Sekolah Menengah Kejuruan: 938.371 siswa
Total siswa yang tidak menerima dana PIP: 7.719.854 siswa

Perlu diketahui, dana PIP Kemdikbud 2022 harus digunakan untuk membantu membayar biaya pendidikan pribadi siswa.

Antara lain, biaya pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, tambahan biaya latihan dan biaya tes profisiensi.

Oleh karena itu, tinjau kembali penerbitan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bagaimana pengecekan kuota penerima PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per 16 April 2022. *

Artikel ini sudah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Pencairan PIP Kemdikbud 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Cek Jumlah Kuota Penerima PIP Per 16 April dari SD-SMA”