Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PIP Kemdikbud 2022 Sudah Cair, Siswa yang Tidak Memiliki KIP Bisa Cair Dengam Cara ini..

Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah disalurkan pada April 2022.

Lantas, apakah anak sekolah yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 sebesar Rp 1 juta?

Perlu diketahui, besaran bantuan PIP yang diterima Kemendikbud dari Kemendikbud untuk tahun 2022 sebesar Rp1 juta, yang akan diberikan kepada anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMA/MA pemegang KIP. .

PIP Kemdikbud 2022 Sudah Cair, Siswa yang Tidak Memiliki KIP Bisa Cair Dengam Cara ini..

Saat menyalurkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 senilai Rp 1 juta, penerima bantuan harus memberikan bukti pendukung, salah satunya KIP dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Namun jangan khawatir, bantuan Rp 1 juta dari Kemdikbud PIP 2022 masih bisa diterima oleh anak sekolah yang belum memiliki atau memiliki KIP. bagaimana?

Sebelum mempelajari caranya, perhatikan petunjuk berikut.

Bantuan PIP 2022 senilai Rp 1 juta merupakan program bantuan tunai pemerintah untuk anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Bantuan PIP ini tersedia bagi anak-anak sekolah yang orang tuanya termasuk golongan kurang mampu.

Program PIP juga menyasar anak-anak putus sekolah dan melanjutkan pendidikan melalui paket A, B dan C.

Bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada siswa SD/Michigan melalui PIP ini sebesar Rp450.000 dan Rp225.000 akan disalurkan per semester.

Tingkat SMP/MTs akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 750.000 per tahun dan tingkat SMA/MA akan menerima Rp 1.000.000 per tahun, dibayarkan per semester sebesar Rp 500.000.

Berikut tata cara dan proses pendaftaran untuk menerima bantuan PIP 2022 senilai Rp 1 juta untuk anak sekolah tanpa KPI:
  1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT PIP ke sekolah/SKB/PKBM dan LKP.
  2. Bagi anak 6 hingga 21 tahun membawa surat keterangan dan perayaratan lain untuk pengambilan dana PIP.
  3. Mengambil dana PIP di penyalur.
  4. Menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP.
  5. Memasukan daftar peserta didik ke Dapodik.
  6. Menyampaikan daftar usulan ke dinas pendidikan setempat (untuk SD dan SMP).**

Artikel ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” PIP Kemdikbud 2022 Sudah Cair, Siswa yang Tidak Memiliki KIP Bisa Dapat hingga Rp1 Juta dengan Cara Ini