PIP Kemdikbud Cair untuk Siapa Saja? Cek Penerima Bantuan Pendidikan Rp2,2 Juta di Sini..
PIP Kemdikbud membayar siapa saja? Cek penerima bantuan pendidikan Rp 2,2 juta di kemdikbud.go.id.
Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud akan terus disalurkan pemerintah pada 2022 dan kabarnya akan dilikuidasi kembali pada April tahun ini.
PIP Kemdikbud merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Sosial.
Jadi, apakah PIP Kemendikbud mobile untuk siapa saja? PIP Kemdikbud ditawarkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat dari keluarga miskin, termasuk pendidikan formal dan nonformal.
Siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat menerima dana bantuan pendidikan dalam jumlah yang berbeda, yaitu total Rp 2,2 juta per tahun.
Rincian jumlah yang diterima siswa adalah:
KIP ini disalurkan oleh dinas pendidikan setempat melalui kantor desa atau kelurahan kemudian disalurkan kepada penerima.
Siswa yang menerima KIP harus segera menyerahkannya ke sekolah untuk didaftarkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk digunakan pencairan dana bantuan.
Pencarian dana PIP Kemdikbud dilakukan melalui Bank BRI untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta untuk siswa SMA, Bank BNI.
Mekanisme penyaluran bantuan dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif melalui sekolah.
Siswa SD dan SMP menarik uang sendiri melalui bank, harus didampingi oleh orang tua atau walinya dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Sedangkan untuk siswa SMA, mereka dapat mencairkan sendiri tanpa bantuan, dengan syarat membawa fotokopi KTP orang tua dan fotokopi kartu keluarga. *
Artikel ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” PIP Kemdikbud Cair untuk Siapa Saja? Cek Penerima Bantuan Pendidikan Rp2,2 Juta di kemdikbud.go.id”
Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud akan terus disalurkan pemerintah pada 2022 dan kabarnya akan dilikuidasi kembali pada April tahun ini.
PIP Kemdikbud merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Sosial.
Jadi, apakah PIP Kemendikbud mobile untuk siapa saja? PIP Kemdikbud ditawarkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat dari keluarga miskin, termasuk pendidikan formal dan nonformal.
Siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat menerima dana bantuan pendidikan dalam jumlah yang berbeda, yaitu total Rp 2,2 juta per tahun.
Rincian jumlah yang diterima siswa adalah:
- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMALB/Paket C akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun
- Siswa dari keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dari keluarga penerima Bantuan Sosial PKH.
- Siswa yatim piatu/atau yatim piatu/atau yatim piatu
- Siswa yang terkena bencana alam.
- Mahasiswa yang mengundurkan diri.
- Siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu terancam putus sekolah karena pertimbangan khusus, seperti:
- Cacat fisik, terkena bencana, tinggal di zona konflik, dari orang tua yang dipecat atau dihukum, dengan lebih dari 3 saudara yang tinggal di rumah yang sama.
- Sekolah Menengah Kejuruan kelompok keahlian bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, perkapalan atau kelautan dalam satu rumah.
KIP ini disalurkan oleh dinas pendidikan setempat melalui kantor desa atau kelurahan kemudian disalurkan kepada penerima.
Siswa yang menerima KIP harus segera menyerahkannya ke sekolah untuk didaftarkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk digunakan pencairan dana bantuan.
Pencarian dana PIP Kemdikbud dilakukan melalui Bank BRI untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta untuk siswa SMA, Bank BNI.
Mekanisme penyaluran bantuan dapat dilakukan secara mandiri atau kolektif melalui sekolah.
Siswa SD dan SMP menarik uang sendiri melalui bank, harus didampingi oleh orang tua atau walinya dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Sedangkan untuk siswa SMA, mereka dapat mencairkan sendiri tanpa bantuan, dengan syarat membawa fotokopi KTP orang tua dan fotokopi kartu keluarga. *
Artikel ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” PIP Kemdikbud Cair untuk Siapa Saja? Cek Penerima Bantuan Pendidikan Rp2,2 Juta di kemdikbud.go.id”