Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa SD, SMP dan SMA Masih Bisa Dapatkan Bantuan PIP..

Di bawah ini adalah persyaratan bagi siswa SD, SMP, dan SMA tanpa KIP untuk mendapatkan bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 kini tersedia dengan mudah seharga Rp 1 juta oleh siswa SD, SMP, dan SMA, tidak perlu KIP, cukup tunjukkan syaratnya.

Program PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin yang rentan terhadap kemiskinan, dengan prioritas layanan pendidikan lanjutan sampai dengan menyelesaikan pendidikan menengah, atau melalui pendidikan formal (mulai dari SD/MI sampai anak tersebut SMA/SMK). /MA) dan pendidikan informal. (Paket A sampai Paket C).

Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa SD, SMP dan SMA Masih Bisa Dapatkan Bantuan PIP..

Program PIP Kemdikbud 2022 ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA, kategori keluarga miskin atau kurang mampu seperti pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bansos PKH, anak yatim, difabel dan korban bencana alam atau bencana.

Seperti dilansir Lampung.com dari situs pip.kemdikbud.go.id, berikut petunjuk pendaftaran siswa SD, SMP, dan SMA tanpa KIP untuk bantuan PIP 2022 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Siswa hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya untuk ditunjukkan dan diserahkan ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Namun jika siswa belum memiliki KKS maka orang tua siswa harus dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.

3. Menyerahkan KKS milik orang tua atau siswa untuk verifikasi data.

Jadi, besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemendikbud tahun 2022, yaitu:

1. Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp450.000 per tahun.

2. Siswa SMP/MTS/Paket B akan menerima bantuan dana senilai Rp 750.000 per tahun.

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Selain itu, untuk lebih memastikan bahwa data siswa yang telah mendaftar melalui metode di atas teridentifikasi sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap data penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022.

Berikut cara cek penerima PIP 2022:

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, baik melalui HP maupun PC.

2. Masukkan data yang diperlukan seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Lahir pada kolom Data Checklist.

3. Selanjutnya, pilih opsi Search dan klik Enter.

4. Terakhir, tunggu beberapa saat hingga proses pencarian data selesai kemudian data akan ditampilkan di dashboard website.

Berikut petunjuk cara daftar PIP Kemendikbud 2022 tanpa menggunakan KIP bantuan siswa SD, SMP dan SMA Rp 1 juta. **


Artikel ini sudah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa SD, SMP dan SMA Masih Bisa Dapatkan Bantuan PIP, Tunjukan Syarat ini