Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Daftar BPUM 2022 agar Pemilik Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600.000

Simak inilah dua cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000.

Diketahui bersama, penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022 sampai saat ini masih dinantikan oleh masyarakat, terutama para pemilik usaha mikro.

BLTM UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 yang nantinya diterima, bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha mikro yang telah dirintis agar dapat membuka lapangan kerja baru yang mampu menampung korban PHK.


Meskipun saat ini belum ada info lanjutan terkait penyaluran BLT UMKM dari program BPUM 2022, tetapi pemilik usaha mikro bisa terlebih dahulu daftar lewat dua cara yang bakal diulas dalam artikel ini.

Adapun untuk cara daftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro dapat BLT UMKM Rp600.000, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Akan tetapi sebelum daftar BPUM 2022 agar dapat BLT UMKM Rp600.000, maka pemilik usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM.

Adapun syarat untuk daftar BPUM 2022 di antaranya yakni sebagai berikut.
  • Pemilik usaha mikro sebelumnya tidak pernah mendapatkan BPUM.
  • Pemilik usaha mikro sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.
  • Pemilik usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
  • Pemilik usaha mikro merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
  • Pemilik usaha mikro memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
  • Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda.
  • Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.
  • Pemilik usaha mikro bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Setelah syarat untuk daftar BPUM 2022 terpenuhi, maka pemilik usaha mikro bisa segera daftar secara online melalui situs oss.go.id dengan ikuti tahap berikut ini.

Tahap pertama untuk mengajukan bantuan BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs https://oss.go.id.

Jika tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Setelah itu, cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha mikro perorangan.

Atau pemilik usaha mikro bisa tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Tahap berikutnya dalam daftar BPUM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Kemudian setelah itu, lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Usai tahap tersebut telah dilakukan pengisian data pada formulir Data Usaha, klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pemilik usaha mikro bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Jika semua data sudah diisi secara lengkap, maka pemilik usaha mikro bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

Langkah selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Setelah itu, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Kemudian Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Lalu untuk daftar BPUM 2022 secara offline maka pemilik usaha mikro terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Selain itu, jenis usaha yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 offline.

Setelah semua syarat dan berkas siap, maka pemilik usaha bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul berikut ini.
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi
  • Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum.
  • Kementerian maupun Lembaga yang terkait.
  • Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.
  • Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Pihak pengusul di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pemilik usaha mikro yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Apabila lolos sebagai penerima BPUM 2022, maka pemilik UMKM bakal dapat BLT UMKM Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.**

Artikel ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul artikel” 2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pemilik Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600.000”